Berita Regional
Ibu Mertua di Jombang Dipenjara 3 Bulan setelah Dilaporkan Menantu Soal Cincin Kawin
Seorang ibu mertua bernama Yeni Sulistyowati (78) warga Kabupaten Jombang divonis penjara setelah sebelumnya dilaporkan oleh sang menantu, Diana Soewi
TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Seorang ibu mertua bernama Yeni Sulistyowati (78) warga Kabupaten Jombang divonis penjara setelah sebelumnya dilaporkan oleh sang menantu, Diana Soewito (46), soal cincin kawin.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada sang mertua dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).
Perkara itu melibatkan Yeni Sulistyowati warga Jombang dengan sang menantu, Diana Soewito yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.
Dalam perkembangannya, kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan.
Di babak akhir persidangan, Majelis hakim PN Jombang yang dipimpin Riduansyah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yeni Sulistyowati berdasarkan ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Selain dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 21 hari kepada Yeni.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Yeni sebelumnya didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP.
Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.
Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) ke Polsek Jombang Kota.
Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.
Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.
Sebelumnya, Yeni Sulistyowati (78) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, setelah dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri.
Yeni merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Adapun sang menantu yang melaporkan mertuanya yakni Diana Soewito (46), warga Surabaya, Jawa Timur.
Diana melaporkan Yeni karena diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya, berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan, pelaporan kasus dugaan penggelapan oleh Diana diterima polisi pada awal bulan ini.
Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).
Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mertua yang Dilaporkan Menantu gara-gara Cincin Kawin Divonis 3 Bulan Penjara
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.