Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kesal Dilarang Sholat Jumat, Pria Asal Kediri Bunuh Bosnya di Blitar

Emosi AF (21) pria asal Kediri kepada bosnya memuncak setelah ia dilarang melaksanakan Sholat Jumat.

Editor: rival al manaf
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Emosi AF (21) pria asal Kediri kepada bosnya memuncak setelah ia dilarang melaksanakan Sholat Jumat.

Ia kemudian membunuh bosnya pemilik rumah penitipan hewan di Blitar bernama Ragil Sukarno Utomo (50).

Tak hanya itu ia juga membunuh teman bosnya yakni Luciani Santoso (53) yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Hasil Autopsi 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar: Ada Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Baca juga: Misteri Penemuan 2 Mayat Wanita Paruh Baya Terungkap, Sosok Pria 21 Tahun Jadi Tersangka

Kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter atau tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, diduga motifnya karena sakit hati

AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban karena gaji tak sesuai hingga dilarang jumatan.


Kedua korban, yaitu, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53). Ragil pemilik shelter hewan di rumah itu. Sedang Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah itu.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024).

Pelaku mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial. Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan. Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.

Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesal Gaji Tak Sesuai dan Dilarang Jumatan Jadi Alasan Karyawan Habisi Nyawa 2 Perempuan di Blitar, 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved