Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Misteri Penemuan 2 Mayat Wanita Paruh Baya Terungkap, Sosok Pria 21 Tahun Jadi Tersangka

Misteri penemuan dua mayat wanita di sebuah tempat penitipan hewan di Blitar Jawa Timur mulai terungkap.

Editor: rival al manaf
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Misteri penemuan dua mayat wanita di sebuah tempat penitipan hewan di Blitar Jawa Timur mulai terungkap.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang diduga membunuh dua wanita tersebut.

Sosoknya adalah pria berinisial AF (21) asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Hasil Autopsi 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar: Ada Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Baca juga: FAKTA Terbaru 2 Mayat Membusuk di Blitar: Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan, Korban Ada Banyak Luka

Ia sudah ditangkap Satreskrim Polres Blitar dan kini ditahan.

Sosok AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50). 

Seperti diketahui, Ragil ditemukan tewas membusuk bersama temannya, Luciani Santoso (53), warga Kota Surabaya, di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024).

Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut AKBP Danang Setiyo PS. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, pelaku menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. 

Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri menemukan sejumlah luka di bagian kepala dua jasad yang ditemukan membusuk di sebuah rumah, yang dijadikan tempat shelter anjing dan kucing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved