Berita Regional
Nelayan di Pamekasan Sebulan Tak Melaut karena Sulit Beli Solar, Ancam Akan Demo Besar-besaran
Para nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius setelah hampir sebulan
TRIBUNJATENG.COM - Para nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius setelah hampir sebulan tidak melaut akibat kesulitan mendapatkan bahan bakar Solar.
Permasalahan ini dipicu oleh implementasi peraturan baru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), yaitu nomor 2 tahun 2023, yang mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak dan bahan bakar minyak khusus.
Sutan Takdir Alisjahbana, Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Kabupaten Pamekasan, mengungkapkan bahwa nelayan dengan kapal berukuran 5-30 Gross Ton (GT) harus memenuhi sejumlah dokumen, termasuk surat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang diterbitkan oleh syahbandar.
"Surat SPBN bisa terbit jika sudah ada Surat Layak Operasi (SKO) dan Surat Pengawakan Kapal Perikanan (SPKP) yang diterbitkan oleh pelabuhan nusantara.
Namun, mendapatkan dokumen tersebut memerlukan waktu yang cukup lama," ungkap Sutan pada Rabu (3/1/2024).
Nelayan telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan DPRD Pamekasan dan kunjungan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), namun solusi konkret masih sulit ditemukan.
"Sekarang sudah musim tangkap ikan.
Namun nelayan tidak melaut. Mereka menganggur, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Kami kebingungan, butuh solusi pemerintah," tambah Sutan.
Sutan menyampaikan kekhawatiran bahwa jika pemerintah tidak segera memberikan solusi, seluruh nelayan di Madura dapat bersatu melakukan demonstrasi serentak untuk menyuarakan aspirasi mereka.
"Jangan salahkan nelayan jika berdemonstrasi besar-besaran. Kami minta pemerintah hadir memberikan solusi atas persoalan rakyat," ungkapnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), Abdul Fattah saat dikonfirmasi mengatakan, surat rekomendasi sudah disiapkan dan siap dikeluarkan.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh nelayan. Syarat itu berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Kedatangan Kapal (STKK).
"Persyaratan dari nelayan tidak ada. Kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi. Jika terbit rekomendasi yang cacat karena syarat tak lengkap, maka bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," terang Fattah melalui sambungan telepon seluler.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pamekasan ini menambahkan, untuk mencari solusi, para pengambil kebijakan di Kabupaten Pamekasan, di antaranya, pimpinan DPRD, Bupati, Sekretaris Daerah dan Kapolres Pamekasan sudah merencanakan solusi atas persoalan nelayan.
"Semoga hari ini sudah ada kebijakan yang bisa dijalankan oleh DPK sehingga nelayan bisa melaut kembali dan syarat mendapatkan solar bisa dipermudah," ungkap Fattah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesulitan Beli Solar, Ratusan Nelayan di Pamekasan Hampir Sebulan Tak Melaut"
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.