Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Digugat Menantu gara-gara Warisan, Lansia 78 Tahun Divonis Penjara 3 Bulan

Lansia itu terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46) yang tinggal di Surabaya.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Selasa (2/1/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78).

Lansia itu terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46) yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Baca juga: Alasan 2 Ribu Lebih Perempuan di Pati Gugat Cerai Suaminya, Mayoritas Gara-gara Hal Ini

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Gara-gara warisan

Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal bulan Juli 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016. Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan. Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved