Berita Regional
Digugat Menantu gara-gara Warisan, Lansia 78 Tahun Divonis Penjara 3 Bulan
Lansia itu terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46) yang tinggal di Surabaya.
“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.
Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.
Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.
Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.
Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.
“Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis,” ungkap dia.
Perseteruan antara menantu dengan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gara-gara cincin kawin, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jombang pun memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini dan harus menjalani pejara selama 3 bulan 21 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Lansia 78 Tahun di Jombang Digugat Menantunya gara-gara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara"
Baca juga: Viral Istri Gugat Cerai Lewat Baliho, Suami Jawab dengan Pasang Reklame Tak Kalah Besar
| Cekcok Dipicu Cemburu, ESP Habisi Nyawa MB dengan Obeng |
|
|---|
| Sosok Aipda Vicky yang Viral, Alasan Mundur dari Polisi dan Jualan Kopi hingga Klarifikasi Polda |
|
|---|
| Kontras dengan Sepak Terjangnya, 3 Maling Motor Ini Menangis saat Ditangkap Warga |
|
|---|
| Kisah Pilu Dadang, Meninggal di Hari Pernikahan Putrinya karena Dianiaya Para Pemuda |
|
|---|
| Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Kabur dari Polda, Tangan Terikat Lompat dari Lantai 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-vonis-pengadilan_20170221_000207.jpg)