Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Hari Pertama Sortir Lipat, KPU Demak Sudah Temukan Surat Suara Cacat Hingga Rusak

Hari pertama sortir dan pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menemukan beberapa Surat Suara yang cacat hingga rusak

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati saat ditemui di tempat pelipatan sortir lipat surat suara di IPHI kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Hari pertama sortir dan pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menemukan beberapa Surat Suara yang cacat hingga rusak.

Diketahui bahwa KPU Demak laksanakan proses sortir dan lipat surat suara selama empat hari dari tanggal 4 - 7 Januari 2024 di Gedung IPHI Kabupaten Demak.

Sortir dan lipat surat suara dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa selama pihaknya melakukan awal sortir lipatĀ  sudah menemukan empat surat suara yang rusak dalam satu box berisikan 500 lembar surat suara.

"Kalau data kemarin awal kami lakukan cek pertama lakukan sortir lipat surat suara dalam satu hari itu dari satu tim sudah ada surat suara yang rusak hanya 4 dari satu kardus yang jumlah 500 lembar," kata Ketua KPU Demak kepada Tribunjateng, Kamis (4/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa kerusakan surat suara itu tidak bisa ditoleransi lantaran sudah keadaan robek.

"4 surat suara yang rusak itu masuk kedalam kategori sobek , itu tidak bisa kami toleri memang rusak. Kemarin yang rusak ada robekan di tengah," ujarnya.

Ulfa menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 bahwa surat suara dibagi menjadi dua, rusak dan cacat.

Menurutnya dari hasil sortir dan lipat surat suara yang dilakukan pihakanya banyak menemukan surat suara yang cacat namun masih bisa digunakan.

"Ada beberapa yang cacat yang masih kami gunakan, di keputusan KPU 1395 tahun 2023 surat suara dikategorikan ada dua rusak dan cacat. Cacat masih bisa digunakan bercak noda, tapi bercak noda diluar boleh atau didalam tidak mengenai nomor urut, lambang partai politik dan nama caleg tidak masalah," ungkapnya.

Meski demikian lanjut kata dia, pihaknya tetap harus lebih teliti untuk mengantisipasi adanya kerusakan ataupun kecacatan pada saat sortir lipat surat suara.

"Kami lihat dulu tintanya seperti apa, kalau hanya samar dan posisinya diluar kotak, ada yang jelas didalam kotak masuk kedalam surat suara yang rusak," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved