Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

KABAR GEMBIRA : Pemkab Demak Bebaskan Retribusi Uji KIR Tahun ini

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Demak mulai tahun ini membebaskan retribusi pengujian KIR kepada kendaraan bermotor.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Plt Kepala Dishub (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto saat ditemui di kantor Dinhub Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Demak mulai tahun ini membebaskan retribusi pengujian KIR kepada kendaraan bermotor.

Demikian yang disampaikan, Plt Kepala Dishub (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto kepada Tribunjateng, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya pembebasan retribusi pengujian KIR sudah berdasarkam peraturan yang ada.

"Itu dasarnya undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian muncul PP 35 tahun 2023 tentang retribusi daerah dan pajak daerah. Ditindak lanjuti dengan perda nomor 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan administrasi daerah," kata Arief kepada Tribunjateng, Kamis (4/1/2024).

Dia menyampaikan bahwa tujuan pembebasan retribusi uji KIR untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat peduli atas kelayakan kendaraan.

Tak hanya itu kata dia, pembebasan retribusi uji KIR untuk memperkecil angka kecelakaan akibat ketidak layakkan kendaraan.

"Tujuannya pengaturan retribusi daerah pada pemerintah pusat, tentu kami harapkan masyarakat yang melakukan pengujian akan lebih banyak lagi tertib," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini masyarakat masih dinilai rendah untuk melakukan uji KIR.

"Ini kalau lihat datanya belum optimal masyarakat masih ada kurang kesadaran masyarakat untuk melakukan pengujian," ungkapnya.

Arief meminta masyarakat untuk bisa melakukan pengujian KIR, lantaran pihaknya masih membebaskan retribusi.

"Silahkan tidak ada retribusi pengujian yang punya kendaraan wajib uji untuk bisa membawa ke dishub untuk bisa diujikan sehingga nanti kendaraan layak uji betul layak jalan sehingga kedepan keselamat penguna jalan bisa terjaga, kalau bisa zero kejadian akibat ketidak layakan kendaraan," tutupnya. (Ito)

Baca juga: Sosok Devva Rizki, Korban Pelecehan Yang Lapor Polisi Malah Dituduh Jadi Simpanan Sugar Daddy

Baca juga: Evaluasi Operasi Lilin Candi 2023, Polda Jateng Soroti Truk Sumbu Tiga dan Kemacetan Dieng

Baca juga: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras dan 7.500 Mie Mocaf Untuk Warga Sragen

Baca juga: Awas Ibu Hamil Kurang Gizi Bisa Sebabkan Bayi Terlahir Cacat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved