Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Kakek 70 Tahun Berakhir di Pohon Karet, Diduga Depresi Karena Diusir Anak Kandung

Kisah pilu kakek bernama Samingun (70), diduga depresi karena diusir anak kandungnya.

Editor: raka f pujangga
dok. Polres Musi Rawas
Jenazah Samingun (70) yang tewas tergantung di pohon karet lantaran diduga depresi akibat diusir anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Kisah pilu kakek bernama Samingun (70), diduga depresi karena diusir anak kandungnya.

Hingga nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

DIa ditemukan tergantung di pohon karet  Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali sejak 2022, Bocah 12 Tahun Depresi hingga Sempat Coba Akhiri Hidup

Jenazah Samingun pertama kali ditemukan seorang petani karet bernama Bayu sekitar pukul 06.30 WIB.

Mulanya, Bayu berjalan kaki melintasi kebun.

Ia kemudian terkejut mendapati tubuh Samingun yang sudah tewas dengan kondisi leher terjerat tali.

Mendapati temuan itu, ia lalu melapor ke perangkat desa sehingga polisi pun datang melakukan evakuasi.

“Dari olah TKP, tali yang digunakan korban untuk bunuh diri terputus dari pohon karet sehingga terjatuh ke bawah,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Kamis (4/1/2024).

Herman menjelaskan, hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Sehingga, kuat dugaan korban bunuh diri karena depresi.

Kepastian itu pun dikuatkan dari hasil pemeriksaan beberapa saksi yang merupakan keluarga korban.

Di mana Samingun mengalami depresi usai diusir anak kandungnya sendiri yang tinggal di pulau Jawa.

“Semenjak diusir anaknya, korban ini pulang ke Musi Rawas. Ia kemudian sering murung. Sehingga dugaannya motif bunuh diri ini akibat korban depresi,” katanya lagi.

Baca juga: IRT di Bima yang Tewas Gantung Diri Diduga Depresi, Sebelumnya Minum Racun Hama Tanaman

Pihak keluarga pun menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut terhadap Samingun.

Sehingga, polisi menutup kasus tersebut dan jenazah diserahkan untuk dikebumikan.

“Pihak keluarga sepakat tidak menuntut proses hukum atas meninggalnya korban. Lalu pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap jenazah korban,” jelas Kasat. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved