Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masih Ingat Viral Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas? Pelaku Cuma Dituntut 6 Tahun

Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, yang bernama Abdi Shehaan, mendengar tuntutan 6 tahun penjara

Editor: muh radlis
IST
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan dituntut 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan remaja hingga tewas. (Kompas.com/Priska Birahy) 

TRIBUNJATENG.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, yang bernama Abdi Shehaan, mendengar tuntutan 6 tahun penjara dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut Abdi Shehaan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Abdi Shehaan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Munir Kairoty, dan keluarga, menghadiri persidangan tersebut.

Dalam sidang yang dihadiri juga oleh keluarga korban, Radli Rahman Sie, JPU menyatakan penilaian kuat dalam kasus ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.

JPU Endang Anakoda menyampaikan bahwa terdakwa Abdi Shehaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban, Rafli Rahman Sie, meninggal dunia.

Tuntutan 6 tahun penjara diungkapkan JPU Anakoda kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harris Tewa, dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 10 Januari 2024 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, terjadi cekcok mulut yang singkat, di mana keluarga korban menyuarakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan JPU.

"Ose (kamu) bebas sudah," ujar salah satu anggota keluarga korban, menunjukkan ketidaksetujuan terhadap tuntutan yang diucapkan.

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa itu terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.

Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku Abdi yang tengah berjalan searah memasuki lorong.

Saksi yang membonceng sempat menolah ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor.

Sementara korban masih duduk di atas motor. Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.

Tak lama berselang, keluarga korban keluar rumah dan mendapati posisi anaknya telah tertunduk dan kepalanya berada di atas setang motornya.

Saudara korban sempat melontarkan kalimat, “Kalau ada apa-apa ose tanggung jawab" yang kemudian dijawab terdakwa dengan “Beta akan tanggung samua –samua”.

Terdakwa pun berlalu meninggalkan korban dan saksi. Korban sempat diangkat oleh saksi dan keluarga ke dalam rumah dan menggosokkan minyak kayu putih untuk menyadarkan diri.

Karena tak kunjung sadar, pukul 21.25 WIT korban dibawa oleh saudaranya ke RS Dr Latumeten.

Usai mendapat penanganan medis, pada pukul 21.45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum episentrum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan pada kepala dan saraf serta ganguan pernapasan pada korban Rafli Rahman Sie akibat benturan benda tumpul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved