Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Siapa Sosok Alvin Lim? Berani Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruang AC dan Bongkar Permainan Mafia Lapas

Alvin Lim menjadi viral usai membuat pernyataan jika Ferdy Sambo tak tidur di ruang penjara, melainkan di ruang ber-AC di Lapas Salemba.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kolase Tribunjateng
Siapa Sosok Alvin Lim? Berani Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruang AC dan Bongkar Permainan Mafia Lapas 

Yaitu sebuah kantor hukum yang berlokasi di Tangerang.

Selain itu, kantor tersebut sudah memiliki cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya.

Alvin sendiri pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co Amerika sebagai Business Banking Officer.

Alvin Lim merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Lalu ia meneruskan pendidikan di Santa Barbara City Collage, Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, dan University of California Berkeley, Undergraduate in Economics.

Dilansir dari Tribuntrends.com pada Kamis (4/1/2024), Alvin Lim pernah tersandung kasus pemalsuan dokumen dan membuatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat Alvin Lim bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Alvin resmi bebas pada 25 Desember 2023 lalu setelah mendapat remisi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved