Berita Regional
Total Gaji yang Diterima AF Sebulan, Jadi Alasan Ia Bunuh 2 Wanita yang Dtemukan di Shelter Hewan
Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat
Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujar Danang.
Kronologi Pembunuhan
AKBP Danang juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut.
Semula, AF menghabisi Ragil terlebih dahulu.
Ketika mengetahui Luciani mandi, AF mencari alat yang bisa digunakan untuk membunuh Ragil.
AF menggunakan parang yang ditemukan di lokasi.
Parang tersebut dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil.
Saat mengetahui korban masih bergerak, AF kembali memukulkan parang ke leher korban.
Setelah itu, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.
Ketika keluar dari kamar mandi, AF mengikuti Luciani dan langsung memukul kepala korban hingga jatuh.
Mengutip TribunJatim.com, setelah jatuh tersungkur, AF pun memukuli Luciani berkali-kali.
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang.
AF pun kabur dengan cara melompat dari pagar rumah.
Tersangka juga sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.
Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke |
![]() |
---|
Pura-Pura Jadi Penumpang, Begal Sadis Bakar Driver Ojol Sebelum Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Warga Kena Tipu Rp750 Juta Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Pelaku Ngaku Staf DPR |
![]() |
---|
Inilah Identitas Pria Bermasker Yang Check-In Bareng Anti Puspitasari, Ternyata Cuma 2 Jam di Kamar |
![]() |
---|
Serka Farid Tinggalkan Rumah Dinas Usai Istrinya Kepergok Chat Mesra "Sayang" dan Chek In di Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.