Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Total Gaji yang Diterima AF Sebulan, Jadi Alasan Ia Bunuh 2 Wanita yang Dtemukan di Shelter Hewan

Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat

Editor: muslimah
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujar Danang.

Kronologi Pembunuhan

AKBP Danang juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut.

Semula, AF menghabisi Ragil terlebih dahulu.

Ketika mengetahui Luciani mandi, AF mencari alat yang bisa digunakan untuk membunuh Ragil.

AF menggunakan parang yang ditemukan di lokasi.

Parang tersebut dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil.

Saat mengetahui korban masih bergerak, AF kembali memukulkan parang ke leher korban.

Setelah itu, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.

Ketika keluar dari kamar mandi, AF mengikuti Luciani dan langsung memukul kepala korban hingga jatuh.

Mengutip TribunJatim.com, setelah jatuh tersungkur, AF pun memukuli Luciani berkali-kali.

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang.

AF pun kabur dengan cara melompat dari pagar rumah.

Tersangka juga sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved