Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Total Gaji yang Diterima AF Sebulan, Jadi Alasan Ia Bunuh 2 Wanita yang Dtemukan di Shelter Hewan

Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat

Editor: muslimah
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan  AF (21) membunuh dua perempuan yakni bos dan teman bosnya terungkap.

AF ditangkap setelah penemuan dua mayat perempuan yang membusuk  Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Perempuan tersebut adalah Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) karena sakit hati.

Ragil adalah bos AF yakni shelter atau tempat penampungan hewan.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah karena Temannya Dilarang Merokok di Rumah, Pada Polisi Cerita Dendam Masa Lalu

Baca juga: Klarifikasi Fuji Pakai Baju Ketat di Acara Ganjar Pranowo, Tim Thoriq Lupa Bawakan Baju Formal

AF merasa sakit hati kepada Ragil Sukarno Utomo yang merupakan pemilik tempat penampungan hewan karena menerima gaji yang tak sesuai.

 Sementara Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah tersebut.

Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat.

Motif pembunuhan yang dilakukan AF diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Ia juga menyebut, AF baru saja kerja di shelter selama satu minggu dan dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.

Pada kenyataannya, AF diminta tanda tangan kontrak selama tiga bulan oleh korban dengan gaji Rp 1 juta per bulan ditambah bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Sebab di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Danang menyebutkan, AF juga tak nyaman bekerja di tempat korban lantaran tak diperbolehkan pergi keluar rumah.

AF juga tak diizinkan untuk shalat Jumat dengan alasan tak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved