Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dirlantas Polda Jateng Jamin Tak Ada Operasi Knalpot Brong Saat Masa Kampanye Terbuka

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan saat mencoba motor knalpot brong di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024). Motor tersebut memiliki desibel di atas 100 sehingga sangat mengganggu telinga. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong terhadap massa kampanye selama tahapan kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Oleh karena itu, pihaknya masif melakukan penindakan sebelum masa kampanye dengan tujuan tak ada lagi penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan 800 Handheld Untuk Tilang Pengendara Berknalpot Brong

"Kalau masuk waktu kampanye kita tak bisa melakukan penindakan (knalpot brong) di lapangan karena menghadapi massa kampanye tentu akan terjadi konflik jadi dilakukan sebelum masa kampanye," ujarnya saat konferensi pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan didampingi pejabat utama Polrestabes Semarang saat konferensi pers di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024). 
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan didampingi pejabat utama Polrestabes Semarang saat konferensi pers di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).  (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Ia menyebut, langkah tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng terkait knalpot brong yang dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2023. 

Selain itu, adapula berbagai landasan seperti aspek hukum dan aspek sosial. 

Dari aspek hukum,  telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc 80 desibel. Nah knalpot brong desibelnya di atas 100," paparnya sembari mencoba motor knalpot brong

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kemudian menimbulkan polusi dan menjadi trigger konflik sosial. 

"Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong," ucapnya.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah melakukan upaya preemtif, preventif dan respresif. 

Di antaranya melakukan sosialisasi terhadap civitas akademika mulai dari SMP sampai tingkat Universitas.

Selain itu, menyasar pula ke klub motor, dan ormas pengguna sepeda motor. 

"Kami juga minta tolong kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu memasifkan sosialisasi larangan ini," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved