Berita Viral
Kelakuan Pak Kades Bikin Geram Warga, Aset Desa Dijual untuk Beli Mobil Mewah
Kelakuan mantan kepala desa ini membuat geram warganya. Bagaimana tidak, ia menjual aset desanya untuk membeli mobil mewah
TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan mantan kepala desa ini membuat geram warganya.
Bagaimana tidak, ia menjual aset desanya untuk membeli mobil mewa demi keperluan pribadi.
Dia adalah Yuli Achmad Albert, mantan Kelapa Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kini mantan pak Kades itu divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya tersebut.
Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, Ada Film Siksa Neraka dan Layangan Putus
Baca juga: Perang Suku Tewaskan 3 Orang di Jayawijaya Papua, Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas
Kasus Yuli Achmad Albert sebelumnya sempat menghebohkan lantaran menjual aset desa senilai Rp 591 juta pada 2017.
Hasil jual aset desa di atas jalan Tol Serang Panimbang dengan luas 4.031 meter persegi dipergunakan Yuli untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli mobil mewah.
Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).
Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.
"Dngan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.
Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.
Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.
Bikin Istana Sibuk Klarifikasi, Inilah Sosok Diana Valencia Wartawati Viral Gara-gara Tanya Prabowo |
![]() |
---|
Belum Bikin Skripsi, Emryl Mahasiswa UI Malu Pulang, Bikin Geger Keluarga dan Kampus |
![]() |
---|
Fakta Baru ID Card Jurnalis CNN Ditarik Gegara Tanya Soal MBG ke Presiden Prabowo, Kini Dikembalikan |
![]() |
---|
Bikin IPB Sibuk Klarifikasi, Sosok Meilanie Buitenzorgy Dosen Sebut Ijazah Gibran Setara SD |
![]() |
---|
Pakai Topi Hitam, Pria Pecah Kaca Mobil HRV Putih di Warung Seafood: Emas-Berlian Rp 170 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.