Miras Ilegal Berpotensi Makin Marak Gara-gara Tarif Cukai Naik
kenaikan tarif cukai akan berdampak pada konsekuensi yang tidak diinginkan, satu di antaranya meningkatnya peredaran minuman beralkohol ilegal.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI), Ipung Nimpuno mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme cukai.
Namun, menurut dia, kenaikan tarif cukai akan berdampak pada konsekuensi yang tidak diinginkan, satu di antaranya meningkatnya peredaran minuman beralkohol ilegal.
"Kami percaya bahwa kenaikan tarif cukai yang berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pajak atau cukai yang tinggi seringkali dapat mengakibatkan meningkatnya perdagangan alkohol ilegal, serta alkohol palsu," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/1).
Ipung menuturkan, meningkatnya minuman beralkohol ilegal dan alkohol palsu tentu akan menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen, dan berpotensi makin suburnya produk dari pasar gelap. Hal itupun dinilai akan semakin merugikan pemerintah dan pelaku usaha yang resmi.
"Lebih jauh lagi, kami ingin menekankan pentingnya pengambil keputusan melibatkan para pemangku kepentingan industri untuk memastikan bahwa setiap keputusan kebijakan mempertimbangkan beragam perspektif dan keprihatinan semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Ipung berharap kenaikan cukai dapat dilakukan secara terencana, sehingga pelaku usaha dapat lebih baik dalam menyiapkan diri untuk mengantisipasi dan menghitung dampak usahanya.
"Dengan bekerja sama, kita dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi pemerintah dan industri minuman beralkohol, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," tuturnya.
Ia pun mendorong tidak ada diskriminasi tarif cukai antara minuman beralkohol domestik dan impor. "Saat ini masih terlalu jauh, dan ini tidak sejalan dengan prinsip dalam WTO (World Trade Organisation/organisasi perdagangan dunia)," ucapnya.
Adapun, kenaikan tarif cukai MMEA yang diatur melalui PMK No. 160/2023 itu berlaku efektif per 1 Januari 2024. Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 158 Tahun 2018.
Lewat kebijakan itu, tarif cukai untuk seluruh golongan MMEA mengalami penyesuaian. Adapun, MMEA terbagi menjadi tiga golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).
Tarif cukai MMEA golongan A produksi dalam negeri atau impor dinaikkan menjadi Rp 16.500/liter, dari sebelumnya Rp 15.000/liter. Sementara, tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp 42.500/liter, dan impor Rp 53.000/liter. Keduanya meningkat dari sebelumnya Rp 33.000 dan Rp 44.000.
Sedangkan untuk tarif cukai MMEA golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000/liter, dan impor Rp 152.000/liter. Sebelumnya, tarif cukai kedua MMEA golongan C ialah Rp 80.000 dan Rp 139.000.
Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.
KMEA berbentuk padatan tarif cukainya tidak mengalami penyesuaian, yakni tetap Rp 1.000/gram. Sementara untuk KMEA berbentuk cairan tarif cukainya dikenakan Rp 228.000/liter. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.