Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kronologi Polisi Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang yang Viral, Dimana Pak Sopir?

Menurut Wigiyanto, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil Pajero berpelat nomor H 10 HA melaju di jalur lambat Tol Batang km 382 + 300

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyanto menyatakan, kecelakaan yang melibatkan bus Haryanto dan mobil Mitsubishi Pajero di Tol Batang, pada 24 Desember 2023 silam, bukanlah kasus tabrak lari.

Wigiyanto mengatakan, sopir bus yang bernama Eko Yulianto sudah diamankan dan ditahan di kantor polisi sejak awal kejadian.

"Untuk yang informasi di medsos, kasus tabrak lari itu tidak benar. Driver yang melakukan pelanggaran itu sudah ditahan di Satlantas Polres Batang, jadi tidak benar bahwa itu tabrak lari," ujar Wigiyanto kepada Tribun Jateng, Jumat (5/1).

Menurut Wigiyanto, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil Pajero berpelat nomor H 10 HA melaju di jalur lambat Tol Batang km 382 + 300.

Diduga karena sopir mengantuk, bus PO Haryanto B 7204 VGA menabrak mobil Pajero dari belakang hingga ringsek.

Baca juga: Klarifikasi Haji Haryanto Soal Bus PO Haryanto Tabrak Pajero,Tidak Kabur dan Siap Tanggung Jawab

Baca juga: Vino Bastian Pernah Malu Ayahnya Penulis Wiro Sableng, Kini Malah Ikutan Gayanya: Bangga

Akibat kecelakaan tersebut, Aticah dan dua orang lainnya yang berada di dalam mobil Pajero mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

"Dari awal kejadian kepolisian sudah melakukan sesuai prosesnya, tentu pertama kami mendatangi TKP, membantu korban ke rumah sakit, kemudian olah TKP, mengamankan barang bukti. Untuk sopir bus Haryanto langsung kami amankan, barang buktinya juga diamankan di Gringsing," jelas Wigiyanto.

Dia menambahkan, proses hukum saat ini masih berjalan.

Sopir bus PO Haryanto bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Jadi proses hukum jalan, penyidikan jalan, tapi kami juga membuka ruang apabila kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian mediasi. Nanti setelah ada kesepakatan ya kami proses penyidikan akan kami hentikan," imbuhnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved