Berita Kendal
Sita Puluhan Knalpot Brong, Polres Kendal Edukasi Para Pelajar
Jajaran Polres Kendal memberikan sosialisasi pelarangan menggunakan knalpot brong kepada pelajar.
Penulis: hermawan Endra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jajaran Polres Kendal memberikan sosialisasi pelarangan menggunakan knalpot brong kepada pelajar.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa yang membawa sepeda motor, untuk tidak mengubah spesifikasi kendaraanya dengan mengganti knalpot dengan knalpot brong.
Tidak hanya memberikan edukasi, petugas juga menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Dukung Berantas Knalpot Brong, Seribuan Warga Tandatangani Program Kudus Zero Knalpot Bising
“Hari ini kita Polsek Pageruyung melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dilingkungan SMKN 05 Kendal yang bekerjasama dengan Koramil Pageruyung dengan guru SMKN 05 Kendal.
Tujuannya memberikan imbauan sekaligus penertiban agar siswa yang membawa motor tidak menggunakan knalpot brong,” katanya Sabtu (6/1).
Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 26 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai dengan pabrikan.
Kemudian sepeda motor yang menggunakan knalpor brong dikumpulkan dan siswa pemilik sepeda motor diberi pengarahan oleh guru kesiswaan.
“Siswa juga membuat surat pernyataan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. Barang bukti knalpot brong kemudian diserahkan pemilik kepada polsek Pageruyung,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dilakukan di SMKN 6 Kendal, Polsek Patean memberikan imbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.
Dijelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong.
Karena mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kepada para siswa siswi SMKN 6 Kendal untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm," jelas Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo.
Baca juga: 3 Hari Patroli, Satlantas Polresta Cilacap Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Brong
Siswa diminta untuk tertib berlalu lintas dan menjaga ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)
Dispermasdes Sarankan Warga Tunggulsari Lapor Bupati Kendal Jika Tuntut Kades Mundur |
![]() |
---|
Balai Desa Tunggulsari Kendal Disegel, Kades Abdul Hamid Jadi DPO Warga Kasus Izin Galian C |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Ditahan di Rutan Polda Jateng Usai Bersetubuh dengan Janda |
![]() |
---|
Pesan Bupati ke Mahasiswa UMKABA: Kuasai Keterampilan Tingkatkan Mutu SDM Kendal |
![]() |
---|
Komitmen Pemkab Kendal Dukung Kemandirian Santri Perkuat UMKM Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.