Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Inilah Tampang Bambang Yuwono, Produsen Uang Palsu Yang Beraksi di Cilacap

Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus Bambang Yuwono (41), warga Lumajang yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu.

Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus Bambang Yuwono alias BY (41) warga Lumajang yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus Bambang Yuwono alias BY (41) warga Lumajang yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu.

Tersangka BY ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (6/1) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah uang palsu siap edar mulai dari pecahan 20 ribuan, 50 ribuan dan 100 ribuan.

Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu

Kemudian adapula barang bukti berupa peralatan produksi lengkap seperti mesin cetak, lem semprot, kertas roti dan gunting, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu adapula lembaran-lembaran uang palsu yang belum dipotong mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

"Uang yang sudah dikirimkan ke jasa paket ada 9 paket total kurang lebih ada 7 juta rupiah.
Kemudian ada 372 lembar uang palsu siap edar uang pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com

Kapolresta menyebut, tersangka BY diketahui baru tinggal di Kabupaten Cilacap selama 8 bulan.

Sehari-hari kata Kapolresta, BY berprofesi sebagai perangkai bucket uang yang sudah dilakoni selama 3 tahun sejak tinggal di Jawa Timur.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat menggelar press release terkait produksi uang palsu di Cilacap, Senin (8/1/2024)
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat menggelar press release terkait produksi uang palsu di Cilacap, Senin (8/1/2024) (Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)

Kombes Pol Ruruh menjelaskan, aksi memalsukan uang yang dilakukan oleh BY bermula saat dirinya memposting jualan bucket uangnya tersebut di Facebook.

Alih-alih ingin merambah usaha online, namun BY malah berbelok memproduksi dan menjual uang palsu kepada teman-temannya  yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Dari online inilah dia (read tersangka BY) menerima tawaran pekerjaan merangkai bucket uang yang isinya spesimen uang-uang lama," kata Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan, saat mendapatkan penawaran itu tersangka BY sempat merasa ketakutan.

Namun akhirnya tersangka BY mengikuti perintah temannya tersebut dan ikut bergabung dengan sebuah grup Facebook yang beranggotakan banyak orang.

Dari grup itulah orderan bucket uang terus mengalir, dari yang mulanya uang spesimen menjadi uang emisi lama.

Karena orderan terus meningkat, tersangka kemudian diajari cara membuat uang rupiah palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved