Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penahanan Imam Triyanto, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Kudus Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Imam Triyanto alias IT, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus diperpanjang hingga 40 hari.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo saat ditemui media terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KONI Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penahanan Imam Triyanto alias IT, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus bernilai miliaran rupiah diperpanjang hingga 40 hari. 

Perpanjangan masa penahanan eks Ketua KONI Kudus di Rutan Kelas II B Kudus itu, disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, Senin (8/1/2024). 

"Sementara saksi sudah menjalani penahan 20 hari dan saat ini diperpanjang 40 hari yang terhitung pada 4 Januari 2024 lalu," kata Wisnu. 

Baca juga: Musorkab KONI Kudus Dianggap Cacat Hukum Oleh KONI Jateng, Begini Respons Ketua Terpilih

Selama beberapa hari kedepan, Wisnu akan menggunakan waktu tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. 

Namun apabila belum selesai, pihaknya masih diberi kesempatan perpanjangan 60 hari. 

Untuk pengembangan kasus IT, Wisnu mengatakan saat ini sudah ada 60 total saksi yang telah diperiksa. 

"Ada pemeriksaan beberapa saksi terakhir 4 saksi, terkait jabatannya apa kita masih belum bisa sampaikan karena masih tahap penyelidikan," ucapnya. 

Untuk progresnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saksi untuk perkuat bukti yang sudah ada, baik bukti dalam bentuk surat, ataupun yang ditemukan saat penggeledahan. 

Baca juga: Dinas Perdagangan Pastikan Pembelian Elpiji 3Kg di Kudus Tidak Menimbulkan Gejolak

"Ada penyitaan dokumen ataupun uang, kemarin juga ada pengembalian dari saksi terkait dengan penggunaan dana hibah KONI kudus.

Dikembalikan Rp 50 juta. Yang mengembalikan unsur Pengkab," tegasnya. 

Pengembalian dana tersebut, dilakukan lantaran dipergunakan tidak sesuai dengan kegunaannya. (Rad) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved