Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dinas Perdagangan Pastikan Pembelian Elpiji 3Kg di Kudus Tidak Menimbulkan Gejolak

Pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan menggunakan KTP di Kabupaten Kudus sudah diterapkan. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Agus Iswadi
Pemilik warung menata tabung Elpiji 3 Kg. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan menggunakan KTP di Kabupaten Kudus sudah diterapkan. 

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 serentak di seluruh Indonesia. Di mana setiap pembelian elpiji 3 kilogram wajib menyertakan KTP atau sudah terdaftar sebagai penerima gas melon. 

Pemilik pangkalan gas elpiji di Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu Kudus, Heru mengatakan, pendaftaran penerima gas elpiji 3 kilogram di tempatnya sudah ditutup di akhir 2023.

Di pangkalannya saat ini terdaftar 225 orang dengan alokasi 900 tabung per bulan. 

Kategori rumah tangga maksimal berhak menerima empat tabung setiap bulannya. 

Sedangkan penerima kategori UMKM berhak mendapatkan alokasi hingga 10 tabung per bulan. Pembelian bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 hari per tabung.

"Sementara ini terdata di tempat saya sekitar 900 tabung dengan penerima kurang lebih 225 orang per bulan. Pendaftaran penerima elpiji sudah tutup, bagi yang belum terdata tidak bisa membeli," terangnya, Senin (8/1/2024).

Heru berkomitmen untuk menjual gas elpiji yang diterima kepada warga yang sudah terdaftar. 

Sementara pembeli yang belum terdaftar sebagai penerima tidak akan dilayani, karena alokasi yang ada menjadi jatah (hak) bagi warga yang terdaftar. 

Dia menjelaskan, alokasi 900 tabung per bulan dirasa masih kurang untuk mencukupi tingginya permintaan.

Beberapa pembeli terpaksa harus ditolak lantaran ketersediaan gas elpiji yang diterima terbatas. 

"Karena sistemnya sudah ditutup, pembeli baru terpaksa tidak bisa dilayani. Harus melalui warga yang sudah terdata sebagai penerima. Untuk harga dari pangkalan Rp 15.500, kalau sampai di tingkat pengecer bisa lebih," tuturnya. 

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muchammad memastikan, ketentuan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Sehingga tidak muncul gejolak lantaran mayoritas masyarakat sudah mengetahui.

Menurut dia, setiap kebijakan memiliki dampak positif dan negatif terhadap masyarakat. 

Sehingga perlu dikawal dan diawasi agar penyaluran gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved