Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batang: Hariani 4 Tahun dan Syihabudin 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang.

budi susanto
Pelabuhan Batang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1/2024).

Kedua terdakwa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang, Hariani Octaviatiningsih, dan terdakwa Muhammad Syihabudin, selaku pelaksana proyek.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dan berlangsung secara daring.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Hariani. Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terlibat dalam praktik korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Pelabuhan Batang pada tahun 2015.

Selain hukuman penjara, Hariani juga dijatuhi denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Muhammad Syihabudin, selaku pelaksana proyek, dihukum pidana selama lima tahun. Dalam pelaksanaan proyek Pelabuhan Batang, Syihabudin menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.

Selain hukuman pidana, Syihabudin juga diminta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar. Jika UP tidak dibayar, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa akan dikenai hukuman pidana selama dua tahun enam bulan," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain.

Lebih lanjut, majelis hakim menyebut bahwa proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Namun, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak, di mana kualitas dan kuantitas proyek berbeda.

Perubahan tersebut, seperti metode dan biaya, tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25,5 miliar dari nilai proyek yang dimenangkan oleh kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa.

"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,4 miliar," ungkapnya.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Hariani, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Sama halnya dengan putusan terhadap Muhammad Syihabudin, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, dan UP sebesar Rp 9,2 miliar.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved