Berita Semarang
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batang: Hariani 4 Tahun dan Syihabudin 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1/2024).
Kedua terdakwa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang, Hariani Octaviatiningsih, dan terdakwa Muhammad Syihabudin, selaku pelaksana proyek.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dan berlangsung secara daring.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Hariani. Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terlibat dalam praktik korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Pelabuhan Batang pada tahun 2015.
Selain hukuman penjara, Hariani juga dijatuhi denda.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Muhammad Syihabudin, selaku pelaksana proyek, dihukum pidana selama lima tahun. Dalam pelaksanaan proyek Pelabuhan Batang, Syihabudin menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.
Selain hukuman pidana, Syihabudin juga diminta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar. Jika UP tidak dibayar, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa akan dikenai hukuman pidana selama dua tahun enam bulan," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain.
Lebih lanjut, majelis hakim menyebut bahwa proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Namun, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak, di mana kualitas dan kuantitas proyek berbeda.
Perubahan tersebut, seperti metode dan biaya, tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25,5 miliar dari nilai proyek yang dimenangkan oleh kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,4 miliar," ungkapnya.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Hariani, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Sama halnya dengan putusan terhadap Muhammad Syihabudin, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, dan UP sebesar Rp 9,2 miliar.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
NusantaRun Semarang Series Hadirkan Fun Run Kreatif di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.