Berita Magelang
Inilah Tampang 5 Pemuda Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Magelang
Inilah tampang lima pemuda yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anak hingga kini dalam kondisi kritis.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Inilah tampang lima pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di dekat RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (7/1/2024).
Lima tersangka dalam kejadian tersebut yakni GP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan KR (28).
Akibat perbuatan lima tersangka, saat ini korban FB (17), masih koma dan belum sadar.
Baca juga: Kronologi Satria Mahathir Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Batam
Diketahui tidak hanya melakukan pengeroyokan, korban juga sempat disekap terlebih dulu.
Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong pukul 05.30 WIB.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, kejadian bermula saat tawuran di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada hari yang sama pukul 01.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, adik GP menjadi korban penusukan.
GP menengarai FB, warga Kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid, sebagai pelakunya.
“Adiknya (GP) ini residivis kasus membawa senjata tajam, sempat diproses Polresta Magelang dan Polres Sleman. Dan, harusnya dia masih ditahan dinas sosial. Tapi, dia melarikan diri,” ungkap Mustofa, saat konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan, setelah tawuran di Mungkid, FS menyekap FB.
Korban lantas dibawa ke RSUD Muntilan untuk memberikan klarifikasi kepada GP.
GP ternyata menghubungi rekannya untuk mengeroyok korban.
“Ketika korban sudah kolaps pun dianiaya terus,” beber dia.
FB disebut mengalami luka berat di bagian kepala.
Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Jadi Korban Pengeroyokan di Menteng, Pelaku Positif Narkoba
Saat ini, kondisinya masih kritis dan belum sadarkan diri.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tak Kuat Disiksa, Kisah Remaja 15 Tahun Dipaksa Polisi Mengakui Jadi Biang Kerusuhan Magelang |
![]() |
---|
Nasib DRP Remaja 15 Tahun Asal Magelang Tak Hanya Disiksa Polisi, Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng |
![]() |
---|
"Demo Anarkis" Nasib Polisi Siksa Remaja Saat COD Jaket di Magelang, Dita Ibu Sedih dan Terpukul |
![]() |
---|
Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.