Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hati-hati Memilih Agen Umroh, 49 Jemaah Asal Malang Terlantar di Malaysia Duitnya Dibawa Kabur

Skandal umrah mengguncang Kabupaten Malang setelah 49 jamaah umrah menjadi korban penipuan oleh agen tour and travel.

Editor: muh radlis
IST
Press rilis pengungkapan kasus penipuan umrah di Polres Malang, Selasa (9/1/2024)(KOMPAS.COM/Imron Hakiki) 

TRIBUNJATENG.COM - Skandal umrah mengguncang Kabupaten Malang setelah 49 jamaah umrah menjadi korban penipuan oleh agen tour and travel.

Para jamaah tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar dan bahkan terkatung-katung selama dua hari di Kuala Lumpur.

Pemilik agen tour and travel yang terlibat, Agus Arifin (34), akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari IWN, penyedia jasa umrah dan haji warga Tajinan, Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan bahwa pada 18 November 2023, IWN melakukan perjanjian lisan dengan Agus Arifin.

Tersangka menawarkan paket umrah dengan harga yang cukup murah, yakni Rp 17,5 juta, Rp 19,5 juta, dan Rp 22 juta, dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp 953 juta dari 49 jamaah.

Jamaah umrah tersebut seharusnya diberangkatkan ke Mekah pada 27 November 2023 dari Surabaya melalui Kuala Lumpur.

Namun, perjalanan mereka terhenti di Kuala Lumpur, di mana mereka terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur.

Tidak mendapatkan kepastian, para jamaah mengeluh kepada IWN, yang kemudian menanyakan hal tersebut kepada Agus Arifin. Namun, tersangka mengakui bahwa uang para jamaah telah habis.

Merasa tertipu, IWN bersama jamaah lain memutuskan untuk iuran secara pribadi agar bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah.

Mereka menggunakan biaya sendiri, mencapai Rp 960 juta, untuk perjalanan menuju Jeddah dan pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia.

Pada 27 Desember 2023, Satreksrim Polres Malang berhasil mengamankan tersangka Agus Arifin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan bisnis di bidang tour and travel sejak tiga tahun terakhir.

Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk memodali usahanya. Artinya uang itu diputar kembali," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Niat Umrah, 49 Jemaah Asal Malang Terkatung-katung 2 Hari 2 Kuala Lumpur, Agen Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved