Berita Karanganyar
Inilah 9 Kriteria Layanan Pengurusan Pindah Pemilih dari KPU Karanganyar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengoptimalkan layanan pengurusan pindah memilih dengan cara jemput bola.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengoptimalkan layanan pengurusan pindah memilih dengan cara jemput bola.
Ada sembilan kategori yang dapat mengajukan pindah memilih seperti:
- bertugas di tempat lain
- menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- tertimpa bencana
- menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
- penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
- menjadi rehabilitas narkoba
- bekerja di luar negeri
- menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- pindah domisili
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, KPU Karanganyar memaksimalkan layanan permohonan pindah memilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024.
Sesuai tahapan batas akhir untuk pengajuan pindah memilih akan berakhir hingga Senin (15/1/2024).
Masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih dapat mendatangi kantor KPU kabupaten/kota, Sekretariat PPK serta PPS.
"Kita maksimalkan layanan hingga 15 Januari 2024, kita sudah jemput bola. Pemkab sudah kita surati untuk menyampaikan imbauan kepada pegawai yang tidak bisa pulang saat hari H (pemungutan dan penghitungan suara) untuk mengurus pindah memilih," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (11/1/2024).
Selain itu KPU Karanganyar juga koordinasi dengan Kodim 0727 guna memfasilitasi istri dari anggota supaya menyalurkan hak pilihnya. Devid menuturkan, sekolahan yang berpotensi terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga tidak luput dari sasaran KPU Karanganyar dalam memaksimalkan layanan jemput bola pengurusan pindah memilih.
"Kemarin di Tawangmangu pindah memilih sudah kita distribusikan ke desa-desa, ada 267 orang siswa dan pengajar di situ," terangnya.
Devid menambahkan, ada empat kategori yang pengurusan pindah memilih batas akhirnya hingga H-7 pemungutan dan penghitungan suara. Empat kategori itu meliputi, terkena bencana, menjadi tahanan, rawat karena sakit dan menjalankan tugas/luar dinas.
Lebih lanjut, KPU Karanganyar telah berkoordinasi dengan Disdukcapil guna menyisir penduduk yang masuk di Kabupaten Karanganyar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat segera mengurus pindah memilih sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
"Kita sudah minta data ke dinas terkait, penduduk yang masuk itu berapa, di mana saja untuk bisa kita bantu sisir. Teman-teman PPK dan PPS jemput bola," tuturnya. (Ais).
Pengelola Horeka Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri, Kurangi Volume TPA Sukosari Karanganyar |
![]() |
---|
44 Sekolah di Karanganyar Ikuti Seleksi Sekolah Adiwiyata 2025 Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Sempat Dikeluhkan Warga, Pengaspalan Jalan Kalisoro-Kemantren Tawangmangu Dikerjakan Tahun Ini |
![]() |
---|
Dilombakan, Pembuatan Video Profil OPD Kabupaten Karanganyar Gunakan Teknologi AI |
![]() |
---|
41 Aduan Jalan Rusak Banjiri SAPA MAS Karanganyar dalam 2 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.