Mata Lokal Memilih
Jangan Sampai Terlewat! Ini Dia Syarat dan Cara Pindah Memilih di Kabupaten Batang
Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi Anda yang ingin pindah memilih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi Anda yang ingin pindah memilih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menetapkan syarat dan cara pindah memilih, yang berbeda-beda tergantung pada alasan dan waktu pindah memilih.
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengungkapkan, ada dua waktu pindah memilih yang bisa dipilih oleh warga, yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara (H-30) dan 7 hari sebelum pemungutan suara (H-7).
"Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki, batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara," tutur Susanto, Kamis (11/1/2023).
Untuk pindah memilih H-30, lanjutnya, warga harus mengurusnya paling lambat tanggal 15 Januari 2024, dengan alasan pindah memilih seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.
Sedangkan untuk pindah memilih H-7, warga harus mengurusnya paling lambat tanggal 7 Februari 2024, dengan alasan pindah memilih yang mendesak, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.
Susanto menambahkan, data KPU Batang menunjukkan bahwa ada 2.936 pemilih yang pindah masuk dan 2.351 pemilih yang pindah keluar dari Kabupaten Batang.
Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem menjadi kecamatan yang paling banyak menerima pemilih pindah masuk, sementara Kecamatan Batang dan Kecamatan Bandar menjadi kecamatan yang paling banyak kehilangan pemilih pindah keluar.
Namun, Susanto mengingatkan, bahwa warga yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) lokasi tempat tinggal mereka.
"Contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten," jelasnya.
Susanto juga menyampaikan, bahwa pengurusan pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya secara langsung di Kantor KPU Batang atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh KPU.(din)
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.