Berita Jateng
Masyarakat Banyak Yang Komplain, Disperakim Jateng Bentuk Tim Khusus Pantau Kualitas Rumah Subsidi
Dikatakan Kepala Disperakim Provinsi Arief Djatmiko, wilayah Jateng akan diberlakukan standar minimal pembangunan rumah subsidi
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disperakim Provinsi Jateng bakal membentuk tim khusus sertifikasi perumahan subsidi.
Tim tersebut dibentuk lantaran banyak masyarakat yang komplain mengenai kualitas bangunan rumah subsidi.
Tim tersebut akan bergerak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah subsidi di Jateng.
Dikatakan Kepala Disperakim Provinsi Arief Djatmiko, wilayah Jateng akan diberlakukan standar minimal pembangunan rumah subsidi.
Baca juga: Vania Kasir Minimarket Purwokerto Mahir Bahasa Jepang karena Nonton Anime dapat Kejutan: Trip Gratis
Melalui standarisasi, pengembang perumahan subsidi yang tidak memenuhi standar akan dikenakan teguran hingga sanksi.
"Tahun ini tim tersebut akan diresmikan, kinerja tim tersebut juga akan diperkuat dengan SK Gubernur," paparnya kepada Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/1/2024).
Arief menuturkan, tim tersebut akan memantau pelaksanaan pembangunan meski pihak pengembang memiliki sertifikasi standar.
Untuk pengembang perumahan subsidi yang tidak memiliki sertifikat, tim akan memberi teguran.
Menurutnya tujuan dibentuknya tim khusus tersebut guna memastikan kualitas bangunan rumah subsidi sesuai standar.
"Jadi developer yang ada di Jateng harus memiliki sertifikat standar rumah subsidi," ucapnya.
Ia berujar, sebelumnya Pemprov Jateng tidak bisa melakukan teguran karena pembangunan rumah bersubsidi bergerak di kabupaten kota dengan izinnya masing-masing.
Untuk mematangkan langkah standar rumah subsidi, Arief mengatakan Disperakim sedang berkoordinasi dengan 16 asosiasi pengembangan perumahan dan 1.400 pengembang di Jateng.
"Jika sudah disertifikasi pastinya akan ketahuan developer nakal mana saja," tuturnya.
Ditambahkannya, jika masyarakat terlanjur membeli rumah subsidi dengan kualitas tak memenuhi standar. Masyarakat bisa melaporkan ke Disperkim Jateng.
"Misalnya sudah terlanjur membeli perumahan yang tidak memenuhi standar dan konsumen telah komplain ke produsen namun tidak segera ditindak lanjuti, masyarakat bisa komplain ke asosiasi dan ke Disperkim Jateng. Pasti akan kami pantau sembari menunggu tim sertifikasi bergerak," tambahnya. (*)
Sempat Tak Sadar, Difalya Cendekya Taruni Alumni SMA Taruna Nusantara Akhirnya Meninggal di Semarang |
![]() |
---|
4.800 Polisi di Jawa Tengah Kini Jadi "Duta" Anti-Jebakan Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
"Perang" Mobil Listrik Memanas di Jawa Tengah: VinFast, Wuling, dan AION Siap Rebutan Konsumen |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Berbaur dengan Ribuan Peserta Ramaikan Solo Run Fest 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang Jadi Berkah untuk Warung Dekat Exit Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.