Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Masyarakat Banyak Yang Komplain, Disperakim Jateng Bentuk Tim Khusus Pantau Kualitas Rumah Subsidi

Dikatakan Kepala Disperakim Provinsi Arief Djatmiko, wilayah Jateng akan diberlakukan standar minimal pembangunan rumah subsidi

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Ilustrasi rumah subsidi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disperakim Provinsi Jateng bakal membentuk tim khusus sertifikasi perumahan subsidi.

Tim tersebut dibentuk lantaran banyak masyarakat yang komplain mengenai kualitas bangunan rumah subsidi.

Tim tersebut akan bergerak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah subsidi di Jateng.

Dikatakan Kepala Disperakim Provinsi Arief Djatmiko, wilayah Jateng akan diberlakukan standar minimal pembangunan rumah subsidi.

Baca juga: Vania Kasir Minimarket Purwokerto Mahir Bahasa Jepang karena Nonton Anime dapat Kejutan: Trip Gratis

Melalui standarisasi, pengembang perumahan subsidi yang tidak memenuhi standar akan dikenakan teguran hingga sanksi.

"Tahun ini tim tersebut akan diresmikan, kinerja tim tersebut juga akan diperkuat dengan SK Gubernur," paparnya kepada Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/1/2024).

Arief menuturkan, tim tersebut akan memantau pelaksanaan pembangunan meski pihak pengembang memiliki sertifikasi standar.

Untuk pengembang perumahan subsidi yang tidak memiliki sertifikat, tim akan memberi teguran.

Menurutnya tujuan dibentuknya tim khusus tersebut guna memastikan kualitas bangunan rumah subsidi sesuai standar.

"Jadi developer yang ada di Jateng harus memiliki sertifikat standar rumah subsidi," ucapnya.

Ia berujar, sebelumnya Pemprov Jateng tidak bisa melakukan teguran karena pembangunan rumah bersubsidi bergerak di kabupaten kota dengan izinnya masing-masing.

Untuk mematangkan langkah standar rumah subsidi, Arief mengatakan Disperakim sedang berkoordinasi dengan 16 asosiasi pengembangan perumahan dan 1.400 pengembang di Jateng.

"Jika sudah disertifikasi pastinya akan ketahuan developer nakal mana saja," tuturnya.

Ditambahkannya, jika masyarakat terlanjur membeli rumah subsidi dengan kualitas tak memenuhi standar. Masyarakat bisa melaporkan ke Disperkim Jateng.

"Misalnya sudah terlanjur membeli perumahan yang tidak memenuhi standar dan konsumen telah komplain ke produsen namun tidak segera ditindak lanjuti, masyarakat bisa komplain ke asosiasi dan ke Disperkim Jateng. Pasti akan kami pantau sembari menunggu tim sertifikasi bergerak," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved