Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mediasi Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi Gagal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memfasilitasi mediasi antara pegiat media sosial Eko Kuntadhi dengan Pujiono

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Pujiono Cahyo Widianto Alias Syekh Puji selepas mediasi dengan pegiat media sosial sekaligus eks ketua Relawan Ganjar Eko Kuntadhi di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Mediasi pertama ini berujung gagal karena pihak Eko Kuntadhi dinilai Syekh Puji tidak bisa menawarkan konsep mediasi yang jelas.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memfasilitasi mediasi antara pegiat media sosial Eko Kuntadhi dengan Pujiono Cahyo Widianto Alias Syekh Puji di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024).

Mereka dimediasi terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syekh Puji pada 14 April 2022.

Eks Relawan Ganjar itu dilaporkan Syekh Puji ke Ditreskrimsus Polda Jateng selepas membuat video berjudul SY3CH PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING) yang diupload 25 Maret 2022.

Pengamatan Tribun,  video tersebut sudah mendapat like 11 ribu suka, 504.080 ribu penayangan di akun COKRO TV dengan 2,23 juta subscriber, Kamis (11/1/2024) pukul 14.02 WIB.

"Iya dilaporkan pada April 2022 (hampir dua tahun), prosesnya panjang karena menggunakan media YouTube sehingga perlu saksi ahli," ujar Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio saat ditemui di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang.

Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Syekh Puji sebagai pelapor pada 14 April 2022 dan Eko Kuntadhi sebagai terlapor.

Surat perintah penyelidikan  turun pada 27 April 2022.

Pasal pidana yang bergulir berupa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah ada 10 saksi diperiksa.Tahap sekarang masih penyelidikan belum ke penyidikan," jelas Dwi.

Dalam perjalanan kasusnya, kata dia, terlapor meminta mediasi dengan pelapor.

"Iya yang meminta mediasi itu terlapor (Eko Kuntadhi) ini mediasi pertama," ujarnya.

Misal buntu, lanjut dia, nantinya sesuai hak pelapor yakni proses kasus akan dilanjutkan.

Terlebih pelapor merasa namanya merasa tercemar sehingga proses hukumnya tetap berjalan.


"Kami belum bisa memastikan  (sudah masuk ranah pidana) karena kasus masih berjalan," tuturnya.

Juru bicara Syekh Puji sekaligus putrinya, Mei Dora Cahya mengatakan, hasil mediasi belum ada titik temu sehingga proses laporan akan dilanjutkan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved