Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Oknum Polsek Jalancagak Polres Subang Kecipratan Rp 300 Ribu Sekali Jalan Sindikat Jual Beli Anjing

Kasus penyelundupan 226 anjing di Kota Semarang terus bergulir, dan pengakuan dari tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). 

Ia mengaku, setiap bulannya mampu mengirimkan 300-400 ekor anjing ke wilayah Solo Raya.

Dalam sebulan, ia mampu mengirim sebanyak dua kali.

Namun, ia melakukan bongkar muatan ratusan anjingnya di wilayah Wonosari, Klaten.

"Bongkarnya di lapangan, biasanya subuh. Nanti ada 20 pelanggan yang ambil," tuturnya.

Harga setiap ekor anjing, kata dia, dijual sebesar Rp250 ribu. 

Dari setiap ekornya, ia mampu peroleh keuntungan bersih Rp25 ribu rupiah. 

Artinya, setiap pengiriman ia mampu meraih untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta perbulan.


Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua lembaga terkait telah membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosialnya.

Dua surat itu diklaim palsu karena tidak sesuai format. 

Namun, pengakuan pelaku telah menemui seseorang berarti ada oknum memalsukan surat tersebut.

"Nah kami dalami itu,  bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," bebernya.

Kelima tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.

Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.  Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved