Berita Jateng
Ratusan Korban Perdagangan Orang di Jateng Tuntut Hak Ganti Rugi, 2 Meninggal dalam Penantian
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bermunculan. Bahkan di Jateng ada puluhan korban yang masih memperjuangkan nasibnya
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bermunculan.
Bahkan di Jateng ada puluhan korban yang masih memperjuangkan nasibnya.
Mereka sampai mengadu ke DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.
Para korban tersebut juga telah melpor ke Polda Jateng.
Catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jateng, ada 105 orang yang menjadi korban TPPO.
Baca juga: Selalu Bilang Cuma Fitnah, Ibu L Kini Tak Bisa Mengelak Lagi Kalau Suami Lecehkan Anaknya 20 Kali
Baca juga: Sosok Oman Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok, Dipukuli hingga Ditembak, Kini Dapat Rp 222 Juta
Dari ratusan korban tersebut, 80 persen berasal dari wilayah Jateng.
Menurut Ketua SBMI DPW Jateng Novi Kurniasih, korban dijanjikan untuk bekerja ke perkebunan New Zealand.
Mereka juga diminta uang dengan besaran Rp 15 juta sampai Rp 50 juta oleh pelaku.
Namun hingga kini para korban tidak diberangkatkan dan biaya yang sudah dibayarkan tidak kembali.
"Rekrutmen pelaku melalui online dan mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)," papar Novi saat ditemui Tribunjateng.com di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024).
Novi berujar, para korban telah melapor ke Polda Jateng dan tahun lalu pelaku tertangkap.
Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan, apakah pelaku menjalani sidang atau masih diamankan oleh pihak berwajib.
Untuk itu, Novi berharap pihak kepolisian memberikan kepastian terhadap para korban.
"Sampai sekarang kami menunggu kabar dari kepolisian," paparnya.
Novi berujar koordinasi dengan Komis E DPRD Provinsi Jateng juga dilakukan.
Koordinasi tersebut menyoal kelengkapan berkas untuk memperjuangkan ganti rugi para korban.
Pasalnya para korban hingga kini belum memperoleh kepastian terkait uang mereka yang telah dikirimkan ke pelaku TPPO.
"Bahkan ada yang utang ke rentenir, pastinya para korban juga ditangih," jelasnya.
Penantian para korban dikatakan Novi tak sebentar, lantaran pelaku ditangkap tahun lalu.
Bahkan menurut Novi dua korban meninggal di tengah penantian kepastian tersebut.
Untuk itu ia bersama korban lainnya terus memperjuangkan kepastian hukum.
"Saya tahu proses hukum memang tak sebentar, tapi kepastian masih menjadi harapan bagi para korban," terangnya.
Novi berharap Pergub Jateng tentang TPPO segera disahkan.
Pasalnya Pergub tersebut sudah memasuki tahap final.
"Harapan kami tahun ini Pergub TPPO segera disahkan oleh Pj Gubernur Jateng," imbuhnya. (*)
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.