Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Jateng Tuntut Hak Ganti Rugi, 2 Meninggal dalam Penantian

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bermunculan. Bahkan di Jateng ada puluhan korban yang masih memperjuangkan nasibnya

|
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bermunculan.

Bahkan di Jateng ada puluhan korban yang masih memperjuangkan nasibnya.

Mereka sampai mengadu ke DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.

Para korban tersebut juga telah melpor ke Polda Jateng.

Catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jateng, ada 105 orang yang menjadi korban TPPO.

Baca juga: Selalu Bilang Cuma Fitnah, Ibu L Kini Tak Bisa Mengelak Lagi Kalau Suami Lecehkan Anaknya 20 Kali

Baca juga: Sosok Oman Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok, Dipukuli hingga Ditembak, Kini Dapat Rp 222 Juta

Dari ratusan korban tersebut, 80 persen berasal dari wilayah Jateng.

Menurut Ketua SBMI DPW Jateng Novi Kurniasih, korban dijanjikan untuk bekerja ke perkebunan New Zealand.

Mereka juga diminta uang dengan besaran Rp 15 juta sampai Rp 50 juta oleh pelaku.

Namun hingga kini para korban tidak diberangkatkan dan biaya yang sudah dibayarkan tidak kembali.

"Rekrutmen pelaku melalui online dan mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)," papar Novi saat ditemui Tribunjateng.com di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024).

Novi berujar, para korban telah melapor ke Polda Jateng dan tahun lalu pelaku tertangkap.

Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan, apakah pelaku menjalani sidang atau masih diamankan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Novi berharap pihak kepolisian memberikan kepastian terhadap para korban.

"Sampai sekarang kami menunggu kabar dari kepolisian," paparnya.

Novi berujar koordinasi dengan Komis E DPRD Provinsi Jateng juga dilakukan.

Koordinasi tersebut menyoal kelengkapan berkas untuk memperjuangkan ganti rugi para korban.

Pasalnya para korban hingga kini belum memperoleh kepastian terkait uang mereka yang telah dikirimkan ke pelaku TPPO.

"Bahkan ada yang utang ke rentenir, pastinya para korban juga ditangih," jelasnya.

Penantian para korban dikatakan Novi tak sebentar, lantaran pelaku ditangkap tahun lalu.

Bahkan menurut Novi dua korban meninggal di tengah penantian kepastian tersebut.

Untuk itu ia bersama korban lainnya terus memperjuangkan kepastian hukum.

"Saya tahu proses hukum memang tak sebentar, tapi kepastian masih menjadi harapan bagi para korban," terangnya.

Novi berharap Pergub Jateng tentang TPPO segera disahkan.

Pasalnya Pergub tersebut sudah memasuki tahap final.

"Harapan kami tahun ini Pergub TPPO segera disahkan oleh Pj Gubernur Jateng," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved