Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Oman Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok, Dipukuli hingga Ditembak, Kini Dapat Rp 222 Juta

Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya

Editor: muslimah
Tribuntrends
Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi, dia sempat ditembak dan dipaksa mengaku jadi perampok.  

TRIBUNJATENG.COM - Oman Abdurohman saat itu, tepatnya tahun 2017 tak pernah pergi ke Lampung.

Ia seorang marbot masjid asal Banten.

Namun tiba-tiba Pak Oman ditangkap polisi dengan tuduhan telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Utara.

Tentu saja Oman menyangkal. Namun sebagai akibatnya, ia mendapatkan penganiayaan bertubi-tubi hingga kaki ditembak.

Di tahun 2018 ia terbukti tak bersalah.

Kabar terbaru, Oman baru saja menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Ya, pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tak terkecuali bagi Oman, sang marbot masjid.

Baca juga: Jeritan Miswati Kagetkan Warga, Meninggal Dianiaya Suami, Pelaku Kabur ke Sawah

Baca juga: Daftar Negara yang Melarang Penayangan Film Siksa Neraka, Netizen Mereka Heboh

Oman Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved