Kemendikbudristek Minta 1.501 PTS Segera Akreditasi Kampus, Ancam Cabut Izin Operasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan peringatan kepada 1501 Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan peringatan kepada 1501 dari 4.356 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia agar segera mengurus akreditasi kampus.
Sebanyak 1501 PTS tersebut tergolong kurang sehat, mendorong perlunya kebijakan merger atau bergabung dengan kampus lain.
Selain merger, kampus yang kurang sehat dapat memutuskan untuk menyatukan diri membentuk institut, sekolah tinggi, politeknik, dan sebagainya.
Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Lukman, mengancam akan mencabut izin operasional kampus jika para pimpinan kampus tidak mengindahkan langkah ini.
"Mereka belum terakreditasi secara institusi sehingga didorong membuat kebijakan terobosan. Sebab, apabila tidak diikuti upaya perbaikan, izin operasional yang telah turun dapat dicabut," kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Meskipun demikian, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada kampus untuk proses penyelesaian akreditasi, memberikan waktu kepada kampus untuk melakukan perbaikan.
"Tata kelola akreditasi memang saat ini cukup rumit, namun akan kita potong birokrasinya dengan otomatisasi akreditasi, dan kami akan dampingi sehingga tidak ada lagi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, khususnya di Jawa Tengah," terangnya.
Lukman menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 780 PTS yang mengalami merger dalam tiga tahun terakhir.
Upaya penggabungan tersebut menghasilkan 202 perguruan tinggi baru hasil dari merger.
"Dengan peraturan ini, standar pendidikan tinggi menjadi lebih fleksibel. Setiap program studi bisa berbasis perguruan tinggi, media pembelajaran yang dulunya luring dapat menjadi daring, dan kemudahan lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkapnya.
Menurut Lukman, akreditasi dapat memudahkan langkah kampus terlibat dalam program pemerintah, memberikan legitimasi dan kepercayaan dari pihak luar terhadap lembaga atau program yang telah memenuhi standar tertentu.
Hal ini dapat membantu kampus dalam rekrutmen mahasiswa, memperoleh kepercayaan masyarakat, dan membangun hubungan dengan pihak lain.
"Kalau dulu, kita mengenal akreditasnya unggul, baik sekali, baik, A atau B atau C, sekarang disederhanakan. Sekarang terakreditasi atau tidak terakreditasi, kalau ingin berbeda dengan PT lain, silakan akreditasinya ke Unggul," ujarnya.
"Kalau ingin berbeda lebih lagi, silakan akreditasinya Internasional. Sehingga, silakan memilih sebebasnya PT, yang jelas akreditasi wajib saat ini akan diambil alih pembiayaannya oleh pemerintah,” tegas Lukman.
Kepala LLDikti VI, Bhimo Widyo Andoko, memberikan dukungan penuh terhadap upaya kampus dalam menyelesaikan proses akreditasi. Menurutnya, kampus harus memiliki pengelolaan mutu dan daya saing.
"Kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rakor. Kehadiran peserta menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Jateng memiliki komitmen tinggi dan daya saing," kata Bhimo saat rapat koordinasi pimpinan badan penyelenggara dan pimpinan perguruan tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng Tahun 2024.
Hasil AZA 3X3 Competition 2025 Central Java-North: Srikandi dan Ksatria Satya Wacana Beda Nasib |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran 10 Rumah di Kampung Inggris Jagalan Semarang, 66 Jiwa Mengungsi |
![]() |
---|
Fantastis! Putri Tritunggal Berhasil Pertahankan Gelar Juara Tiga Musim Beruntun |
![]() |
---|
"Ini Tanggung Jawab Saya" Respons Pelatih PSIS Semarang Setelah Selalu Kalah |
![]() |
---|
Harga OTR BYD Atto 1 di Semarang Setara LCGC, Spesifikasinya Bikin Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.