Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Menang Atau Kalah, Almas Tsaqibbiru Akan Beri Hadiah Rp 10 Juta Kepada Penggugat Terkait Putusan MK

Kuasa hukum tergugat I Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menanggapi terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ariyono Lestari.

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga

Ini kan identitasnya menjadi tidak sah. Dia menyebut itu (Kecamatan Purwosari) sampai sidang, jadi ketika perbaikan dia tidak mengubah itu," tuturnya.

Arif mengatakan, beberapa poin tersebut yang menjadi sorotan untuk menolak gugatan yang disampaikan oleh penggugat. 

"Poinnya di situ, sehingga kami menolak gugatan itu. Tapi baik menang atau kalah kita akan memberi hadiah, Mas Almas, kepada penggugat Rp 10 juta, tunai," tandasnya.

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada November 2023 lalu.

Keduanya diminta membayar ganti rugi mencapai Rp 204 triliun.

Dengan alasan, Almas merupakan penggugat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap Almas dan Gibran itu dilayangkan Ariyono Lestari secara online.

Baca juga: Jawaban Prabowo Ketika Ditanya Anies Soal Penunjukan Gibran Berdasar Putusan MK yang Melanggar Etik

Ariyono Lestari merupakan alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Pihak penggugat mengaku sangat terusik dengan keputusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pihaknya menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dari demokrasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved