Berita Viral
Petaka Ilmu Pelet Malang : "Saya Habis Mutilasi Pasien" Dengar Kata Itu Wanita Ini Langsung Pingsan
"Saya Habis Mutilasi Pasien" kata seorang suami pada istrinya tanpa beban. Bahkan dengan terang-terangan telah memotong jasad korban menjadi 9 bagian.
TRIBUNJATENG.COM -- "Saya Habis Mutilasi Pasien" kata seorang suami pada istrinya tanpa beban. Bahkan dengan terang-terangan telah memotong jasad korban menjadi 9 bagian.
Mendengar kata pria yang dia cintai ini membuat sang wanita pingsan,, mungkin tak kuat membayangkan korban yang terpotong sebanyak 9 bagian itu.
Wanita ini tidak pernah membayangkan apalagi memikirkan bila suami tercintanya melakukan perbuatan keji dengan membunuh orang apalagi memotong-motong anggota badannya.
Inilah sekelumit cerita tentang dukun pelet yang ternyata tidak manjur bagi pasiennya, karena si pasien tak berhasil menggaet wanita idaman yang menjadi target ilmu peletnya.
Karena merasa sudah membayar dengan sejumlah uang, maka si korban menagih janji dan minta pertanggungjawaban si pemberi ilmu pelet.
Entah kenapa keduanya cek cok lalu berkelahi hingga terjadi pembacokan dan pembunuhan keji tersebut.
Itulah kisah viral dari pembunuhan disertai mutilasi terapis pijat di Malang Jawa Timur.
Saat itu, pelaku setelah memutilasi pasiennya menjadi sembilan bagian sempat bercerita pada sang istri.
Kepada istrinya, Abdul Rahman (44) pria yang berprofesi sebagai terapis pijat mengaku telah memutilasi pasiennya, Adrian Prawono (34).
Seketika itu juga, istri Abdul Rahman syok lalu pingsan.
Ketika sadar, sang istri merasa takut untuk melaporkan kejahatan sang suami ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Dari penyelidikan kami, saat peristiwa (pembunuhan dan mutilasi) itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos.
Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (11/1/2024).
Diketahui, ternyata istri pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang ada di kawasan Sawojajar.
"Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat.
Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan," jelasnya.
Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri tidak berani melapor ke polisi.
"Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan.
Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya, bahwa ini adalah urusan saya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.
Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet.
Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.
Korban menampar dan memukul kepala tersangka.
Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.
Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.
Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.
Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.
Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Saya Habis Mutilasi Pasien', Curhat Terapis Pijat Bikin Istri Pingsan, Takut Lapor Polisi: Tertekan
Baca juga: Panggilan Lonte Bikin Dua Pemuda Emosi hingga Aniaya dan Bacok Resepsionis Hotel di Kendari
Baca juga: Detik-detik Truk Angkut 15 Ton Mi Instan Terguling karena Tak Kuat Menanjak di Jalan Trans Sulawesi
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Semester 2 Halaman 137 dan 138
Baca juga: Ansarullah Yaman Peringatkan AS, akan Balas Agresi : Israel adalah Penjahat Terbesar di Dunia
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.