Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Surakarta Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong bersama Forkompimda, Komunitas, dan Pelajar

Polresta Surakarta gelar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, yang dilaksanakan oleh Halaman depan TMC Mapolresta Surakarta, Minggu (14/01/2024)

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Pemusnahan knalpot brong oleh petugas usai Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong di Mapolresta Surakarta, Minggu (14/1/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Polresta Surakarta gelar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, yang dilaksanakan oleh Halaman depan TMC Mapolresta Surakarta, Minggu (14/01/2024).


Deklarasi itu menggandeng sejumlah komunitas mulai dari pelajar, pendukung paslon Capres, perwakilan parpol, KPU, Bawaslu dan Forkompimda, di Kota Surakarta.


Apel deklarasi itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh perwakilan dari Komunitas Club Motor.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis knalpot brong oleh perwakilan komunitas dan pelajar kepada Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, serta penandatanganan bersama Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.


Kombes Pol Iwan mengatakan deklarasi ini dilakukan serentak di Jawa Tengah yang dalam pelaksanaanya melibatkan para komunitas, Forkompinda untuk menyampaikan Ikrar Jateng Zero Knalpot Brong.


Iwan mengatakan menggandeng para pendukung paslon agar saat kampanye terbuka tidak mengenakan knalpot brong dan tertib berlalu.


"Deklarasi ini berarti kita berikrar bersama- sama komunitas dan turut pengguna ada dari rekan- rekan parpol dan para pendukung paslon juga"


"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kampanye terbuka pada saat pemilu damai, kita bersama- sama tertib dalam berkendara, berkempanye atau tertib berlalu lintas tanpa knalpot brong," jelasnya.


Kapolresta menambahkan tidak hanya penindakan tapi kita juga mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya kepada pengendara adik- adik ataupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar mengembalikan kendaraan sesuai standarnya.


Untuk knalpot yang telah disita, lanjutnya, nanti akan ada acara pemusnahan knalpot brong bersama dengan Forkompinda dan bersama elemen masyarakat terkait dalam hal ini untuk mendukung deklarasi anti knalpot brong.


"Knalpot brong ini adalah efek dari kendaraan yang tidak standar jadi penggunan awal pasti diawali dengan kendaraan yang sperparknya adalah knalpot,"


"Kalau knalpotnya berisik maka tidak hanya mengganggu pengguna lainnya tapi juga pengaruh pada kendaraan tersebut yaitu kecepatan dan pada akhirnya semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran,” pungkasnya. (uti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved