Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mujiono Ditangkap Polisi Setelah Ngamuk Rusak Rumah Selingkuhan Istri

Mujiono (44) ditangkap setelah merusak dan mengubrak-abrik rumah yang dihuni Lukman, pria yang diduga selingkuhan istrinya.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi Mujiono ini," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, Mujiono lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Hanya saja, kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Rusak Rumah Pria Selingkuhan Istri"

Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh, Rekannya Juga Terluka Kena Cipratan Air Keras

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved