Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pelaku Pungli di Rutan KPK Kembalikan Uang Rp270 Juta

Orang-orang yang diduga terlibat praktik pungli di lingkup Rutan KPK sudah mengembalikan uang sebesar Rp 270 juta.

Maichel KOMPAS.com
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Orang-orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembalikan uang sebesar Rp 270.000.000.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK menyatakan akan tetap menyelidiki skandal pungli itu sampai tuntas.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Tersangka Suap

"Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima," kata Ali Fikri saat dihubungi pada Minggu (14/1/2024).

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan berapa orang yang telah mengembalikan uang diduga hasil pungli itu.

Ali mengatakan, sampai saat ini KPK sudah memeriksa 190 orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan pungli di rutan.

Dia juga menjanjikan kasus itu diusut secara pidana.

"Kemarin kan disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) juga ada 190 orang yang sudah diperiksa, sebagai yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Ali.

"Artinya ini kami ingin tuntaskan," sambung Ali.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved