Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemakzulan Presiden Jokowi, Yusril Anggap Itu Gerakan Inkonstitusional

Tiga pakar hukum tata negara angkat bicara tanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang mendatangi Menko P

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan pemakzulan Jokowi inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga pakar hukum tata negara angkat bicara tanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md, baru-baru ini.

Ketiga pakar hukum tata negara ini adalah Zainal Arifin Mochtar dari UGM, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dan Yusril Ihza Mahendra yang kini bergabung di TKN Prabowo-Gibran.

Menurut Zainal, hal tersebut tidak mudah dilakukan karena membutuhkan proses panjang.

Ia mengatakan pemakzulan presiden harus melewati proses yang tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati.

"Jadi secara substansi (alasan pemakzulan) bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal, seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

Sementara, Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Yusril menjelaskan hal ini berbuntut pada pemakzulan Jokowi dalam kurun satu bulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari.

Enam Bulan

Yusril mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

"Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).

"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional."

Yusril memperkirakan proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan. Artinya, setelah Pemilu 2024 digelar. Dia mewanti-wanti pemakzulan itu membawa kondisi pemerintahan menjadi chaos karena kekosongan kekuasaan.

"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," ujar Yusril.

Di sisi lain, yang membuatnya heran, Yusril mempertanyakan aspirasi soal pemakzulan itu justru disampaikan kepada Mahfud yang merupakan Menko Polhukam sekaligus kandidat pilpres. Kenapa bukan kepada DPR.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR." tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved