Berita Nasional
Pemakzulan Presiden Jokowi, Yusril Anggap Itu Gerakan Inkonstitusional
Tiga pakar hukum tata negara angkat bicara tanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang mendatangi Menko P
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga pakar hukum tata negara angkat bicara tanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md, baru-baru ini.
Ketiga pakar hukum tata negara ini adalah Zainal Arifin Mochtar dari UGM, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dan Yusril Ihza Mahendra yang kini bergabung di TKN Prabowo-Gibran.
Menurut Zainal, hal tersebut tidak mudah dilakukan karena membutuhkan proses panjang.
Ia mengatakan pemakzulan presiden harus melewati proses yang tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati.
"Jadi secara substansi (alasan pemakzulan) bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal, seperti dikutip dari BBC News Indonesia.
Sementara, Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Yusril menjelaskan hal ini berbuntut pada pemakzulan Jokowi dalam kurun satu bulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari.
Enam Bulan
Yusril mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
"Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional."
Yusril memperkirakan proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan. Artinya, setelah Pemilu 2024 digelar. Dia mewanti-wanti pemakzulan itu membawa kondisi pemerintahan menjadi chaos karena kekosongan kekuasaan.
"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," ujar Yusril.
Di sisi lain, yang membuatnya heran, Yusril mempertanyakan aspirasi soal pemakzulan itu justru disampaikan kepada Mahfud yang merupakan Menko Polhukam sekaligus kandidat pilpres. Kenapa bukan kepada DPR.
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR." tuturnya.
Takut Kalah
Pakar hukum tata negara yang juga Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang kembali ramai satu bulan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Mantan Ketua MK ini menduga isu pemakzulan Jokowi untuk pengalihan perhatian atau karena pendukung pasangan calon capres-cawapres lain khawatir kalah.
"Aneh, sebulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah. Satu bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 anggota DPR & dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK. Mari fokus saja sukseskan pemilu," tulis akun media sosial X @jimlyAs seperti dikutip redaksi, Minggu (14/1).
Banyak Syarat
Zainal Arifin mengatakan, terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.
Pertama, adalah presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya. Selanjutnya, presiden melakukan perbuatan tercela.
Zainal melihat frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia.
“Misal skandal Bill Clinton dengan Lewinsky itu bukan karena hubungan seksual, tapi karena Clinton berbohong di bawah sumpah. Saya tidak tahu kalau di Indonesia perbuatan tercela diterjemahkannya seperti apa karena perdebatannya bisa panjang,” kata Zainal.
Terakhir adalah jika presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Cawe-cawe
Zainal menjelaskan, “bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.
"Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin diskualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.
"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” ujarnya kemudian.
Pendukung 85 Persen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan tidak ada gerakan pemakzulan atau impeachment Presiden Joko Widodo di DPR.
Airlangga mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai dengan jumlah anggotanya cukup mayoritas di parlemen. Di dalam lembaga legislatif itu tidak muncul gerakan penggulingan Presiden Jokowi.
"Itu tidak ada itu, kan Golkar di DPR, itu tidak ada," kata Airlangga saat ditemui awak media di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).
Menurut Airlangga, saat ini persentase partai pendukung pemerintah mencapai 85 persen. Karena itu, ia tegaskan tidak ada isu penggulingan Presiden Jokowi.
"Tidak ada (gerakan pemakzulan). Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan," tutur Airlangga.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Petisi 100. Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi.
"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Proses pemakzulan Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah pengajuan dilakukan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.
Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 7B, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Setelah itu, MPR wajib melaksanakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Tarik Dukungan
PDI Perjuangan disarankan berani mengambil sikap untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo jika tidak ingin memecat dan menarik dukungannya.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, jika tidak menarik kader dan memecat Jokowi, maka pilihan lainnya untuk partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu adalah melakukan pemakzulan atau impeachment kepada Jokowi.
"Saya kira jika PDIP mau menggalang dukungan untuk melakukan impeachment kepada Jokowi secara politik mampu. Dan itu dapat digunakan untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar sekaligus penyelamatan terhadap partai," kata Saiful, Minggu (14/1).
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, konfigurasi politiknya bisa memenuhi jika PDIP berkeinginan untuk menjatuhkan Jokowi dari tampuk kekuasaan presiden.
Jika PDIP menjalin komunikasi dengan Partai Nasdem, PKB, PKS, dan PPP, maka setidaknya lebih dari 50 persen suara parlemen dapat mengajukan penjatuhan Presiden Jokowi.
"Terlebih lagi leading sector penjatuhan dapat berangkat dari DPR, dan kita tau Ketua DPR saat ini adalah berasal dari PDIP," tutur Saiful.
Saiful mengatakan, sudah saatnya PDIP mengambil kartu truft pemerintahan dari Jokowi. Sebagai parpol pemenang pemilu dan mendapatkan suara terbanyak di parlemen, PDIP harus memainkan peranan signifikan, bukan malah dipermainkan oleh Jokowi.
"Jika masih tetap seperti saat ini, maka jelas posisi Jokowi di atas angin dan sangat diuntungkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain memecat dan menarik dukungan kepada Jokowi atau menjatuhkan Jokowi dari presiden," pungkas Saiful. (tribunnews/kompas/dtc/net/tribun jateng cetak)
Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Ridwan Kamil Secara Tunai dan Transfer, Berapa Totalnya? |
![]() |
---|
Tarif Resmi Sertifikasi K3 Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Wamenaker Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar |
![]() |
---|
15 Tahun Berturut-turut, BRI Konsisten Beri Apresiasi Dana Pendidikan kepada Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Penghitungan Matematika Buat Bingung Hingga Disentil Jerome Polin |
![]() |
---|
Jasad Kacab Bank BUMN Ditemukan di Bekasi Sehari Setelah Penculikan, Kondisinya Mengenaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.