Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Temuan KPUD Kendal: Lebih dari 29.000 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Pada hari kedelapan proses sortir dan lipatan surat suara Pemilu 2024, KPUD Kendal mengungkapkan temuan mengejutkan.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Hari ke delapan sortir dan pelipatan surat suara pemilu tahun 2024, KPUD Kendal mendapatkan 29.565 surat suara kategori rusak, yakni bercak tinta, sober dan potongan tidak presisi. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pada hari kedelapan proses sortir dan lipatan surat suara Pemilu tahun 2024, KPUD Kendal menemukan 29.565 surat suara yang termasuk dalam kategori rusak, seperti bercak tinta, sobek, dan potongan yang tidak presisi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, dalam kegiatan sortir dan lipat surat suara hari kedelapan, menemukan puluhan ribu surat suara yang mengalami kerusakan. Surat suara tersebut mencakup DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, dengan total 29.565 surat suara yang rusak.

Berdasarkan rekap sementara dari KPUD Kendal, surat suara DPR RI yang rusak berjumlah sekitar 16.173, sementara DPRD Provinsi memiliki 13.392 surat suara yang masuk kategori rusak. Surat suara yang mengalami kerusakan tersebut telah dipisahkan agar tidak bercampur dengan surat suara yang masih dalam kondisi baik dan akan digunakan pada hari pemungutan suara.

Ketua KPUD Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa proses sortir dan lipatan surat suara di dua gudang milik KPUD Kendal berjalan dengan baik. Bahkan, sesuai dengan target yang ditetapkan, diharapkan selesai pada tanggal 22 Januari, namun diperkirakan akan selesai lebih awal, yaitu pada tanggal 19 Januari.

"Hari ini, di gudang asrama haji, proses sortir surat suara DPD RI sudah dimulai. Meskipun terdapat perbedaan warna, dimana sebagian warna berubah menjadi orange padahal seharusnya warna yang digunakan adalah merah menyala," tambahnya.

Setelah konsultasi dengan KPU Provinsi dan hasil pleno komisioner KPU, disimpulkan bahwa surat suara tersebut masih dapat digunakan karena perubahan hanya terjadi pada warna, sedangkan nama dan foto tetap tidak mengalami perubahan.

Khasan menambahkan bahwa surat suara DPD RI memiliki ukuran yang lebih kecil, sehingga proses lipatan dan sortir dapat dilakukan dengan lebih cepat. Setelah selesai dengan DPD RI, proses selanjutnya adalah lipatan surat suara PWP. Dengan demikian, diharapkan semua proses selesai pada tanggal 22 Januari, tiga hari lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved