Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ada Pegawai KPK Terima Rp 504 Juta, Dewas Gelar Sidang Etik Pungli di Rutan

Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK dan menemukan setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Sebanyak 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dugaan praktik pungli di rutan KPK ini sudah terjadi sejak 2018.

"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan ada tantangan mengusut peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu itu. Tidak hanya menemukan alat bukti dan tersangka, tapi juga lantaran para pihak yang diduga terlibat sebagian sudah tidak lagi bekerja di KPK.

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.(tribun network/ham/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved