Berita Nasional
Ada Pegawai KPK Terima Rp 504 Juta, Dewas Gelar Sidang Etik Pungli di Rutan
Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK dan menemukan setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Sebanyak 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dugaan praktik pungli di rutan KPK ini sudah terjadi sejak 2018.
"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan ada tantangan mengusut peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu itu. Tidak hanya menemukan alat bukti dan tersangka, tapi juga lantaran para pihak yang diduga terlibat sebagian sudah tidak lagi bekerja di KPK.
“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.(tribun network/ham/dod/tribun jateng cetak)
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.