Berita Tegal
Bawaslu Tegal Geleng-geleng Banyak Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Pohon
Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat lebih dari 2.900 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di lokasi terlarang.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mencatat bahwa pada bulan Desember 2023, terdapat sekitar 2.949 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa lokasi terlarang, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup), SK nomor 470, dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan informasi tersebut saat melakukan pemantauan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Slawi pada Selasa (16/1/2024).
Dedi menjelaskan bahwa jumlah 2.949 APK yang melanggar aturan per Desember 2023 didokumentasikan berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tegal dan Panwascam di lapangan.
"Jumlah sementara per Desember 2023 sebanyak 2.949 APK yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran Perbup, SK 470, dan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum, mencakup pelaksanaan kampanye, materi kampanye Pemilihan Umum, dan sebagainya," ungkap Dedi Kusdiyanto seperti dilansir Tribunjateng.com.
Dedi menegaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui di lapangan saat ini adalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya Baliho dan Round Tag, yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, tiang kabel telepon, jembatan, area taman, dan sebagainya.
"Tindakan yang kami ambil pertama adalah menginventarisir. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, untuk memberikan imbauan kepada peserta Pemilu agar dapat menindaklanjuti pemasangan APK yang melanggar dan dapat ditertibkan," jelas Dedi.
Dalam upaya lainnya, Dedi menyatakan bahwa Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, di mana kewenangan penertiban berada di tangan peserta Pemilu itu sendiri.
"Mengingat sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, kewenangan penertiban berada di peserta Pemilu itu sendiri, sehingga kami tetap berkoordinasi untuk menindaklanjuti," pungkasnya. (dta)
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Ribuan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-Kodomo di Tegal |
![]() |
---|
Mbak Iin Gelorakan Semangat Gerakan Perempuan Sehat dengan Empowerment Walk |
![]() |
---|
Wawali Tegal Mbak Iin Apresiasi Lomba Paduan Suara Fatayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.