Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bawaslu Tegal Geleng-geleng Banyak Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Pohon

Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat lebih dari 2.900 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di lokasi terlarang.

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mencatat bahwa pada bulan Desember 2023, terdapat sekitar 2.949 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa lokasi terlarang, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup), SK nomor 470, dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan informasi tersebut saat melakukan pemantauan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Slawi pada Selasa (16/1/2024).

Dedi menjelaskan bahwa jumlah 2.949 APK yang melanggar aturan per Desember 2023 didokumentasikan berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tegal dan Panwascam di lapangan.

"Jumlah sementara per Desember 2023 sebanyak 2.949 APK yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran Perbup, SK 470, dan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum, mencakup pelaksanaan kampanye, materi kampanye Pemilihan Umum, dan sebagainya," ungkap Dedi Kusdiyanto seperti dilansir Tribunjateng.com.

Dedi menegaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui di lapangan saat ini adalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya Baliho dan Round Tag, yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, tiang kabel telepon, jembatan, area taman, dan sebagainya.

"Tindakan yang kami ambil pertama adalah menginventarisir. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, untuk memberikan imbauan kepada peserta Pemilu agar dapat menindaklanjuti pemasangan APK yang melanggar dan dapat ditertibkan," jelas Dedi.

Dalam upaya lainnya, Dedi menyatakan bahwa Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, di mana kewenangan penertiban berada di tangan peserta Pemilu itu sendiri.

"Mengingat sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, kewenangan penertiban berada di peserta Pemilu itu sendiri, sehingga kami tetap berkoordinasi untuk menindaklanjuti," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved