Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nekat Pakai Knalpot Brong di Kudus Terancam Sanksi Pidana Kurungan 1 Bulan

Polsek Kaliwungu, Polres Kudus melarang penggunaan knalpot brong di sejumlah jalan dan bengkel.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kepolisian Sektor Kota Kabupaten Kudus mendatangi bengkel untuk mewanti-wanti agar tidak memasang knalpot brong. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polsek Kaliwungu, Polres Kudus, Polda Jateng menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong/bising di jalan-jalan dan bengkel knalpot di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Nor Cahyo, mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.

"Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong," kata Kapolsek, Selasa (16/1/2024).

AKP Hadi Nor Cahyo menjelaskan, penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, lanjut AKP Hadi Nor Cahyo, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.

"Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong merugikan orang lain. Contohnya, saat melintas di sekitar rumah sakit atau fasilitas kesehatan, hal itu bisa mengganggu pasien," ucapnya.

"Lalu di pemukiman masyarakat, jika ada yang memiliki balita, hal itu sangat mengganggu. Jika knalpot adem, hati juga adem," tambahnya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur larangan penggunaan knalpot bising.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama mendekati kampanye terbuka.

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas, dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap AKBP Dydit Dwi Susanto.

Dia menyebutkan, selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Hal ini, jelasnya, diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk pengguna knalpot brong/bising yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved