Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

UPDATE : MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya prmohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/20

Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruhnya permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penolakan ini berkaitan dengan interpretasi yang telah diberikan dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara ini diawali dengan pengajuan oleh dua pakar hukum tata negara terkemuka, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yang bertindak sebagai para pemohon.

Dalam sidang pembacaan putusan, delapan hakim hadir untuk memberikan keputusan, dengan satu kecuali, yakni Anwar Usman.

Keputusan ini sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk tidak melibatkan Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo, dalam menangani Perkara 145/PUU-XXI/2023.

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon," tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa dalam substansi atau pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi juga menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Putusan ini menegaskan bahwa interpretasi Mahkamah Konstitusi mengenai syarat batas minimal usia capres/cawapres, sebagaimana tertera dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, tetap berlaku. Keputusan ini tentu saja memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan umum dan tata cara pencalonan di masa mendatang.

Seiring dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga yang menjaga keberlanjutan hukum dan memberikan kepastian bagi proses demokrasi di Indonesia.

Adapun dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Selain itu, Pemohon meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. 

Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sedangkan dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved