Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

UPDATE : MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya prmohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/20

Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana

Baca juga: Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie Buka Program Pencanangan Sub PIN Polio 2024

Baca juga: Sebanyak 2.257 Pemilih Ajukan Memilih di Solo, Didominasi Mahasiswa dan Pekerja

Baca juga: Cara Gampang Cuan dari Upload File ke Sfile Mobi: Situs Penyimpanan Data Penghasil Uang

Baca juga: 18 Pasangan di Kendal Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved