Berita Jakarta
UPDATE : MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya prmohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/20
Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana
Baca juga: Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie Buka Program Pencanangan Sub PIN Polio 2024
Baca juga: Sebanyak 2.257 Pemilih Ajukan Memilih di Solo, Didominasi Mahasiswa dan Pekerja
Baca juga: Cara Gampang Cuan dari Upload File ke Sfile Mobi: Situs Penyimpanan Data Penghasil Uang
Baca juga: 18 Pasangan di Kendal Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Batas Usia Capres-Cawapres
gugatan batas usia capres dan cawapres
Denny Indrayana
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.