Berita Nasional
AD PNS Disdik Tanggamus Tersangka Korupsi Pengadaan Meja-Kursi Sekolah, Gelembungkan Harga di SIPLah
Empat tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD serta SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang PNS Disdik Kabupaten Tanggamus terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel sekolah tahun anggaran 2020.
AD, PNS tersebut pun kini telah berstatus tersangka.
Dalam kasus tersebut, dia bersekongkol dengan 3 orang pihak swasta yang menyediakan mebel berupa meja dan kursi kebutuhan untuk SD dan SMP.
Dalam kasus itu, AD mengirimkan tautan yang mau tidak mau pihak sekolah memilih pihak penyedia tersebut tanpa bisa membandingkan harga dengan toko lain.
Meskipun dalam prosedurnya, untuk pengadaan itu telah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Baca juga: 8 Anggota Polres Lampung Utara Diperiksa Polda Lampung, Memaksa Mbah Oman Ngaku Jadi Perampok
Baca juga: Kok Bisa Polisi Tangkap Mbah Oman Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Perampok? Ini Kata Polda Lampung
Seorang PNS Disdik Kabupaten Tanggamus, Lampung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mebel sekolah.
Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara itu.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka berinisial AD yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus.
Selain AD, Polda Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni MU, AR, dan PE.
"1 PNS dan tiga lainnya adalah pihak swasta," kata Kombes Pol Donny seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Duel Dua Pelakor Berebut Pria yang Sudah Menikah di Lampung, Istri Sah Justru Tak Terlibat
Baca juga: FAI UMP dan FAI UMMetro Lampung Jalin Kerjasama Strategis Melalui Kunjungan & Penandatanganan MoA
Keempat tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Kombes Pol Donny.
Dia menjelaskan, para tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD serta SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.
"Anggaran untuk pengadaan mebel itu bersumber dari dana BOS," katanya.
Saat itu, 170 sekolah SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan meng-klik link toko yang dibagikan tersangka.
Tautan itu ternyata mengarah ke sebuah toko yang telah menentukan harga sebesar Rp 23 juta untuk mebel yang ingin dibeli.
Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah itu.
Diduga para tersangka telah bersekongkol untuk membuat link toko dan menggelembungkan harga mebel sekolah tersebut.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terdapat kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta.
Kombes Pol Donny mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta, PNS di Lampung Ditahan
Baca juga: 2 Nama Masuk Daftar Calon Dilepas Barcelona Musim Depan, Harga Jual Masih Tinggi
Baca juga: Suwon FC Buka Peluang Gelar Uji Coba Lawan Klub Liga 1, TC Pramusim Digelar di Bali
Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi
Baca juga: Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Lampung
Disdik Kabupaten Tanggamus
Pengadaan Mebel Sekolah
SIPLah
Polda Lampung
Pemkab Tanggamus
Kombes Pol Donny Arif Praptomo
BPKP Lampung
korupsi
dana BOS
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Kejati Lampung
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.