Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

AD PNS Disdik Tanggamus Tersangka Korupsi Pengadaan Meja-Kursi Sekolah, Gelembungkan Harga di SIPLah

Empat tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD serta SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.

Editor: deni setiawan
GOOGLE.COM/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang PNS Disdik Kabupaten Tanggamus terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel sekolah tahun anggaran 2020.

AD, PNS tersebut pun kini telah berstatus tersangka.

Dalam kasus tersebut, dia bersekongkol dengan 3 orang pihak swasta yang menyediakan mebel berupa meja dan kursi kebutuhan untuk SD dan SMP.

Dalam kasus itu, AD mengirimkan tautan yang mau tidak mau pihak sekolah memilih pihak penyedia tersebut tanpa bisa membandingkan harga dengan toko lain.

Meskipun dalam prosedurnya, untuk pengadaan itu telah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Baca juga: 8 Anggota Polres Lampung Utara Diperiksa Polda Lampung, Memaksa Mbah Oman Ngaku Jadi Perampok

Baca juga: Kok Bisa Polisi Tangkap Mbah Oman Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Perampok? Ini Kata Polda Lampung

Seorang PNS Disdik Kabupaten Tanggamus, Lampung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mebel sekolah.

Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara itu.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka berinisial AD yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus.

Selain AD, Polda Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni MU, AR, dan PE.

"1 PNS dan tiga lainnya adalah pihak swasta," kata Kombes Pol Donny seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Duel Dua Pelakor Berebut Pria yang Sudah Menikah di Lampung, Istri Sah Justru Tak Terlibat

Baca juga: FAI UMP dan FAI UMMetro Lampung Jalin Kerjasama Strategis Melalui Kunjungan & Penandatanganan MoA

Keempat tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Kombes Pol Donny.

Dia menjelaskan, para tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD serta SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.

"Anggaran untuk pengadaan mebel itu bersumber dari dana BOS," katanya.

Saat itu, 170 sekolah SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan meng-klik link toko yang dibagikan tersangka.

Tautan itu ternyata mengarah ke sebuah toko yang telah menentukan harga sebesar Rp 23 juta untuk mebel yang ingin dibeli.

Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah itu.

Diduga para tersangka telah bersekongkol untuk membuat link toko dan menggelembungkan harga mebel sekolah tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terdapat kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta.

Kombes Pol Donny mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta, PNS di Lampung Ditahan

Baca juga: 2 Nama Masuk Daftar Calon Dilepas Barcelona Musim Depan, Harga Jual Masih Tinggi

Baca juga: Suwon FC Buka Peluang Gelar Uji Coba Lawan Klub Liga 1, TC Pramusim Digelar di Bali

Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi

Baca juga: Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved