Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SMA Syok Temukan Video Asusila di Ponsel Siswi, Ternyata Korban Rudapaksa Tetangga

Guru SMA syok saat melakukan razia ponsel menemukan video asusila di ponsel siswinya, RHP (16) ternyata ulah bejat tetangga.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Guru SMA syok saat melakukan razia ponsel menemukan video asusila di ponsel siswinya, RHP (16).

Terungkap fakta video asusila itu merupakan pemerkosaan yang dilakukan tetangga korban berinisial K (40).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditangkap polisi

Baca juga: China Blokir Aplikasi Instagram, Twitter, YouTube, Polisi Razia Ponsel Warga

Korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada guru.

Sang guru lalu menghubungi orangtua korban dan melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Moyo Hulu," kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita di ruang TV rumah korban.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Pelaku membujuk, memperkosa, lalu memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.

"Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali. Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian merayu korban," jelas Regi.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.

Baca juga: 25 Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila dan Calo Calon Siswa Polri

Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung mengamankan K.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan terhadap K.

"Setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved