Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Ini Pengawasan yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, Distribusi hingga Pelipatan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal sekarang ini sedang disibukkan berbagai kegiatan pengawasan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi (kemeja kotak-kotak), didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto (kemeja hitam), sedang melakukan monitoring Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Slawi, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal sekarang ini sedang disibukkan berbagai kegiatan pengawasan, mulai distribusi logistik, tahapan kampanye, dan pemutakhiran daftar pemilih. 


Berkaitan tahapan kampanye, mulai dari pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye rapat terbatas dan sebagainya. 


Kemudian distribusi logistik, pengawasan yang sedang dilakukan yaitu proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal. 


Sementara pemutakhiran daftar pemilih, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 


Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, saat sedang melakukan monitoring pemasangan APK di wilayah Slawi, pada Selasa (16/1/2024).


Harpendi menegaskan pihaknya mengawasi semua tahapan ataupun proses yang ada.


"Saat ini kami sedang melakukan pengawasan distribusi logistik, tahapan kampanye, dan pemutakhiran daftar pemilih.

Ini yang secara simultan kami awasi semuanya. Ya intinya semua kami awasi," ungkap Harpendi, pada Tribunjateng.com. 


Membahas tentang proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal, Harpendi menjelaskan pihaknya menemukan beberapa surat suara yang dalam kondisi rusak. 


Kerusakannya seperti sobek, bentuk tidak sesuai, ada semacam tanda titik atau karena pewarnaan (cat), dan lain-lain. 


Nantinya hasil temuan tersebut tetap diinventarisir oleh KPU Kabupaten Tegal. 


"Kalau memang beberapa temuan surat suara masuk kategori rusak, maka akan dikembalikan dan diganti sesuai jumlah yang rusak.

Tetapi misal masih ada yang bisa digunakan, KPU Kabupaten Tegal harus membuat aturan baru apakah masih layak dipakai atau tidak.

Termasuk surat suara yang rusak atau tidak. Kalau rusak pasti dikembalikan dan ada berita acaranya.

Kemudian penyedia barang harus mengganti sejumlah surat suara yang rusak," terang Harpendi. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved