Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Siskaeee Ajukan Praperadilan setelah Jadi Tersangka Produksi Film Dewasa Keramat Tunggak

Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam produksi film dewasa Keramat Tunggak ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam produksi film dewasa Keramat Tunggak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam produksi film dewasa Keramat Tunggak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Siskaeee dalam keterangan resminya kepada Wartakotalive.com, Rabu (17/1/2024).

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: Siskaeee Diperiksa Hari Ini Bersama Pemeran Pria Terkait Pembuatan Film Dewasa

Siskaeee ajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan  nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.

Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.

"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.

Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.(*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ajukan Praperadilan, Siskaeee Anggap Penetapan Status Tersangka Pemeran Film Porno Dipaksakan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved