Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yohanes Sugiyanto Dan Sujoko Liem Divonis Satu Tahun, Keduanya Langsung Banding

Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

istimewa
Yohanes Sugiyanto jalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang 


TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/1/2024).

Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.  


Sidang putusan dua terdakwa  Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah. 


Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko. 


Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan  Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.


Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim  menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa  Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI. Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.


"Danika keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.


Menurut ketua majelis hakim, korban mengatakan dalam persidangan tidak ada kerugian materiil maupun inmateriil.  Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.


"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.


Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina. Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika. 


"Apalagi Danika  merupakan karyawan BRI," jelasnya.


Ketua majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun perbuatan terdakwa Yohanes Sugiyanto bukan merupakan perbuatan tindak pidana.


"Terdakwa Yohanes Sugiyanto harus dijatuhkan putusan lepas meskipun terbukti sah menurut hukum. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi dalam mengajukan mesin EDC. Terdakwa hanya memenuhi anjuran dari Danika yang merupakan karyawan BRI Ahmad Yani. Adanya surat dari Danika yang akan menanggung seluruh akibat hukum. Tidak yang memberatkan dari terdakwa," tutur ketua majelis hakim


Berbeda halnya  anggota majelis hakim menemui unsur-unsur pidana Yohanes Sugiyanto dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Anggota majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang. Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum. 


"Memperhatikan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)  UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," jelasnya.


Perbedaan pendapat Ketua majelis hakim dan hakim anggota terjadi pada sidang putusan Sujoko Liem. Ketua majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan JPU tetapi bukan merupakan tindak pidana.


"Sehingga Terdakwa harus dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar dia.


Menurut ketua majelis hakim perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana  tetapi masalah administrasi mesin EDC.Selain itu Danika melalui surat pernyataan  akan menanggung apabila terjadi masalah hukum.


"Meskipun ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau berbeda pendapat. Ternyata anggota majelis menemui unsur-unsur oleh karenanya dakwaan yang dijatuhkan terdakwa terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya," imbuhnya.


Anggota majelis menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 100 apabila tidak dibayarkan pidana kurungan selama dua bulan. Memerintahkan terdakwa untuk dilakukan penahanan," tuturnya.


 
Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem langsung mengajukan banding,


Penasihat hukum korban Walden Van Houten merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan.


"Tuntutannya dua tapi ini vonisnya satu tahun," tutur pengacara dari Law Office D.E.A& Co,


Dia menilai  Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat yang diajukan Ketua majelis hakim kepada dua terdakwa saat putusan tidak mencerminkan rasa keadilan. 


"Kalau penyidik bisa menetapkan tersangka unsur tindak pidana terpenuhi. Hakim bisa memutus berapa saja. Tapi itu tidak mencerminkan rasa keadilan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved